Home / Headline / Pemkab Maros Segera Terapkan New Normal

Pemkab Maros Segera Terapkan New Normal

Maros –  New normal atau tatanan kehidupan baru dipandang perlu diterapkan untuk menjaga produktivitas di tengah Pandemi Covid-19 sebab hingga kini belum ditemukan vaksin definitif sesuai standar WHO untuk pengobatan Virus Corona. Skenario new normal  sendiri dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan daerah dengan studi epidemologis.

Sejumlah daerah telah menetapkan ketentuan terkait penerapan new normal mengacu pada Edaran Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI. Khusus di Kabupaten Maros sendiri, menurut Bupati, warga Maros sudah mulai terbiasa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker dan rajin mencuci tangan, hal ini berangkat dari kesadaran masing-masing individu, jadi protokol yang telah ditetapkan pusat tersebut pada prinsipnya siap dijalankan oleh Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Maros.

Seiring dengan trend positif yang menunjukkan terus bertambahnya jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19, bahkan Kecamatan Bantimurung yang sempat menjadi tertinggi jumlah pasien terpapar Covid-19 di Kabupaten Maros, terhitung sejak Selasa (02/06/2020) dinyatakan telah clear atau zero kasus, untuk itu, Bupati menyatakan segera memberlakukan new normal mulai Senin (08/06/2020).

“Sektor-sektor bisnis bakal dibuka kembali. Kita buka semua bidang ekonomi, mall, tempat wisata, termasuk PTB, kantor tidak lagi WFH. Sekolah dan tempat ibadah juga. Surat edarannya sudah disebar. Sekarang sudah tahap sosialisasi,” ungkap beliau. Sementara, mengenai proses belajar mengajar di sekolah, Bupati mengaku terlebih dahulu melihat dan menganalisa perkembangannya, hal ini lantaran ada beberapa anak yang juga terpapar Virus Corona.

Terkait penerapan new normal pada 8 Juni mendatang, Bupati HM Hatta Rahman menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Himbauan yang ditujukan kepada Pengelola Grand Mall Mandai, Tempat-tempat Wisata yang dikelola Pemerintah, Swasta dan Kelompok Masyarakat, Pedagang Kuliner di Kawasan PTB, Pemilik Rumah makan/Warkop/Cafe, Alfamart dan Indomaret agar tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi seperti tetap menjaga physical distancing, penggunaan masker, menyiapkan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan di depan pintu masuk toko/tempat usaha.

Lebih lanjut, dalam Surat Himbauan Bupati Nomor: 440/4.1/230/SET  Tanggal 05/06/2020 tersebut, diterakan juga ketentuan jam operasioanl untuk masing-masing objek diatas berdasarkan bentuk dan jenis usahanya.

Bupati mengungkapkan ekspektasinya dari penerapan New Normal ini:  “untuk saat ini, Pemda Maros terus melakukan sosialisasi awal mekanisme penerapan New Normal pada warga. Penerapan New Normal diharapkan bisa lekas memulihkan perekonomian,”

“…..yang kita harapkan dari penerapan new normal ya itu tadi, memulai tatanan baru pasca masa Pandemi tapi dengan protokol kesehatan. Maka dari itu, kita lihat dimana dulu yang dibolehkan untuk dibuka. Kita juga ingin melihat bagaimana Makassar menerapkan new normal ini”.

Ditambahkannya lagi, penerapan new normal harus didudukung dengan penerapan protokol kesehatan.  “Kita harus menyiapkan thermogun, jadi semua yang masuk ke kantor harus tes suhu dulu. Kalau suhunya di atas 37,5 celsius tidak boleh masuk kantor,”  pungkas beliau.       (DisKominfo)

Check Also

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Pemkab Maros Bersama Seluruh Unsur Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangan Keamanan dan Kesehatan

Maros– Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.