Home / Headline / Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Perintahkan Diskominfo Ubah Format Absensi

Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Perintahkan Diskominfo Ubah Format Absensi

Maros –   Penurunan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Maros tak lantas membuat Pemerintah Daerah jadi kendor apalagi lengah dalam mengatasi dan mengantisipasi ancaman Pandemi ini. Berbagai upaya terus saja digalakkan, termasuk memaksimalkan upaya pemulihan/penyembuhan pasien yang tertular Covid-19, penyaluran APD, Pendistribusian Alat Thermogun ke masing-masing OPD, penyelenggaraan rapid test di ruang-ruang publik dan lain-lain.

Bupati Maros HM Hatta Rahman  mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 27 Mei 2020 – Nomor: 440.4.1./217/SET  tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan operasional dan usaha pada situasi Pandemi dimana substansinya meliputi penerapan protokol kesehatan, pembersihan secara berkala atas fasilitas layanan publik yang rentan jadi media penularan Covid-19, pembinaan dan pengawasan guna memastikan Aparatur/Karyawan/Khalayak betul-betul telah memahami dan menerapkan protokol kesehatan perlindungan diri dari penularan Covid-19.

Menyikapi persiapan Kabupaten Maros menuju penerapan New Normal, khusus untuk jajarannya dalam lingkup Pemkab Maros, Bupati HM Hatta Rahman  lantas memerintahkan Dinas Kominfo mengubah format absensi elektronik dari  Finger Print  ke format absensi elektronik biometrik atau  face detection. Langkah simultan ini dilakukan Bupati tak lain sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi penularan Covid-19 di kalangan internal ASN Pemkab Maros yang jumlahnya tidak sedikit.

“Jadi selama pandemi ini sistem absensi finger print dilakukan secara manual karena hawatir kalau sistem absensi melalui alat bisa terjadi penyebaran Covid-19,”   terang beliau. Bupati juga menambahkan:   “…..kalau pakai deteksi wajah, kan ASN tidak lagi bersentuhan dengan dengan mesin finger print, itu menjadi pertimbangan kita mengganti format absensi finger print menjadi absensi elektronik biometrik atau deteksi wajah.”

Menerima perintah Bupati, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros yang memiliki domain di bidang ini lantas bergerak cepat, tak tanggung-tanggung, dua bidang yang dipimpin Kabidnya masing-masing yakni Kabid e-Government Muhammad Taufan dan Rustan Kabid Teknologi Informasi Komunikasi bersama jajarannya terjun langsung ke seluruh OPD/Kecamamatan/Kelurahan merampungkan perekaman biometrik seluruh ASN Pemkab Maros.

Bupati melalui Surat Edarannya Nomor: 061.2/244/BKPSDM  Tanggal 29 Mei 2020 mewajibkan seluruh ASN Pemkab Maros melakukan Absensi Elektronik Biometrik terhitung sejak Senin tanggal 08/06/2020.       (DisKominfo)

Check Also

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Pemkab Maros Bersama Seluruh Unsur Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangan Keamanan dan Kesehatan

Maros– Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.