Home / Headline / Sekda Buka Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Disiplin PNS Melalui IDIS

Sekda Buka Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Disiplin PNS Melalui IDIS

Maros – Terkait Penanganan Pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar mengadakan Sosialiasi Sistem Pengawasan Disiplin Aparatur Sipil Negara melalui Integrated Dicipline System (I’DIS) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (08/07/2021).       

Kegiatan yang dimotori oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros ini mengangkat tema “Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Disiplin PNS dan penyusunan Indikator Kinerja”.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin dan turut dihadiri Plt. Kepala BKN Regional IV Makassar Agus Sutiadi, Kepala BKPSDM diwakili Sekretaris BKPSDM Harna Ningsih serta perwakilan pihak Rektorat UMMA.

Sekda A Davied Syamsuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa PNS merupakan abdi negara dan abdi masyarakat: tugas dan kewajibannya menyangkut kepentingan umum sehingga dituntut berperan aktif sebagai aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, menjadi teladan, berdedikasi dan bertanggung jawab. Setiap PNS dituntut harus berdisiplin tinggi, bekinerja, kompetitif dan menumbuhkan sikap disiplin untuk mencapai PNS yang handal professional dan bermoral.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Maros, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian khususnya terkait aspek disiplin pegawai, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas Sumber Daya Aparatur.

Di lain pihak, Plt Kepala BKN Regional IV Makassar Agus Sutiadi menyampaikan Materi Sosialisasi terkait program I’DIS merupakan Bentuk Wujud Teknis pelaksanaan peraturan Pemerintahaan No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini tidak hanya diperuntukkan pengawas individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan pejabat Pembina kepegawaian atau pun pejabat yang berwenang hukum dalam melakukan proses hukuman disiplin. Program ini adalah bentuk efisiensi proses pemberian hukuman disiplin yang terintegrasi dengan system aplikasi pelayanan kepegawaian atau SAPK BKN.     

Dalam hal ini, aplikasi I’DIS akan terdata secara real time dan transparansi yang dapat dilihat oleh pengawas dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai. Menurutnya, Tujuan program I’DIS yakni pengambilan keputusan lebih cepat dan tepat, memberikan standar pengelola kepegawaian dalam melakukan kebijakan kedisiplinan sesuai prosedur.

“Jika Berkas yang masuk ke aplikasi sesuai dengan pelanggaran disiplin, maka pada hari itu juga akan diberikan hukuman atau akan diberhentikan” tutup Agus Sutiadi.   (DisKominfo) 

Check Also

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Pemkab Maros Bersama Seluruh Unsur Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangan Keamanan dan Kesehatan

Maros– Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.