Pemkab Maros menyiapkan anggaran sekitar Rp32 Miliar dari APBD 2016 untuk membayar tunjangan hari raya atau gaji ke-14 PNS Pemkab Maros.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengemukakan, kebijakan pembayaran tunjangan hari raya atau gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat tidak menyiapkan anggarannya, jadi pemerintah daerah harus menyiapkannya.
“Maka dana gaji ke-14 ini diambil dari APBD Maros dengan melakukan revisi anggaran. Pasalnya dana sebanyak itu, ternyata tidak dianggarkan dalam APBD Maros 2016,” ujarnya, mengutip media, Rabu (27/4/2016).
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Pemkab Maros, H Takdir menambahkan, awalnya pemerintah pusat menjanjikan akan ada anggaran yang turun untuk pembayaran gaji ke-14 tapi kenyataannya tidak ada.
Informasi pembayaran gaji 14 hanya dalam bentuk lisan saja belum ada peraturan pemerintah, jadi tidak bisa dianggarkan dalam APBD. Sedangkan gaji ke-14 tidak dibenarkan untuk dianggarkan dalam APBD jika tidak memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat.
“Maka solusinya, dilakukan revisi anggaran untuk menutupi kebutuhan pembayaran itu,” ungkapnya. (*)