
Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan memberlakukan sistem jam kerja baru untuk pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Maros. Hal ini diungkapkan Bupati Maros HM Hatta Rahman beberapa waktu lalu.
Jika biasanya jam kerja PNS Maros pada Senin sampai Jumat masuk mulai pukul 07.30 sampai 15.45 dan istirahat pukul 12.00 sampai 12.30, untuk Senin sampai Kamis dan Jumat istirahat pukul 12.00 sampai 13.00.
Pada jam kerja baru, Senin sampai Kamis bertambah sedangkan Jumat akan dikurangi atau pulang lebih awal. Untuk jam kerja baru, Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 16.15 sedangkan khusus hari Jumat jam kerja hanya sampai pukul 11.00 atau sebelum shalat Jumat.
HM Hatta Rahman memaparkan pihaknya akan memberlakukan jam kerja baru karena melihat kurang efektifnya jam kerja pada hari Jumat.
“Kami lihat saat ini jam kerja PNS hari Jumat tidak efektif. Setelah shalat Jumat banyak yang tidak kembali ke kantor, kalaupun kembali hanya untuk check lock. Jadi kami berinisiatif untuk memadatkan waktu kerja pada hari Senin sampai Kamis, Jumat dikurangi,” paparnya.
Untuk tahap pertama, mulai awal September akan diberlakukan uji coba sistem jam kerja baru tersebut. Jika efektif akan dilanjut, namun jika tidak efektif akan dievaluasi.
Ditambahkannya, setiap PNS memiliki kewajiban jam kerja sebanyak 38 jam dalam seminggu. Jika jam kerja baru diberlakukan tetap memenuhi kewajiban tersebut. (*)