
Maros – Libur bersama Idul Fitri 1434 hijriah atau 2013 masehi tidak berlaku bagi tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Maros.
Pemkab Maros tidak memberikan libur untuk petugas rumah sakit, petugas kebersihan dan petugas kebakaran. Tiga SKPD tersebut, tetap diharuskan memberikan pelayanan pada 5-9 Agustus.
Kepala Bagian Humas Pemkab Maros Kamaluddin Nur, mengatakam larangan libur tersebut dikarenakan ketiga SKPD ini merupakan layanan publik, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Makanya mereka tidak diliburkan, contohnya pelayanan kesehatan. Mereka tidak bisa diliburkan karena banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan mereka,” ujarnya, Senin (5/8/2013).
Jika pun diliburkan maka petugas yang bekerja harus petugas non muslim. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada seluruh pegawai untuk merayakan hari kemenangannya.
“Layanan publik itu tetap harus standby. Tapi jika SKPDnya memberikan kebijakan, bagi yang muslim untuk bisa merayakan Idul Fitri, berarti yang berjaga harus non muslim. Itu persoalan teknis saja,” jelasnya. (Ilham)