Maros – Para PNS Pemkab Maros patut gembira, sebab gaji ke-13 diterima hari ini, Rabu (26/6/13).
Diterimanya gaji ke-13 ini menyusul dikeluarkannya Peratuan Pemerintah nomor 48 tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas dalam tahun anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Bupati Maros HM Hatta Rahman, mengatakan Pemkab Maros sudah menyiapkan dana gaji ke-13 sejak bulan Mei lalu.
“Kami sudah siap membayarkan gaji ke-13 ini sejak Mei. Makanya, begitu peratuan pemerintah turun, kami langsung bayarkan. Sehingga Maros menjadi daerah yang pertama membayarkan gaji ke-13 di Sulsel,” ujarnya, Rabu (26/6/2013).
Pemkab Maros menyiapkan dana kurang lebih Rp 24 miliar untuk membayar gaji ke-13 ini kepada 7.220 PNS di Maros melalui rekening para PNS di Bank Sulselbar. (Alim)
Tags: Anggaran
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros mengadakan Pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) V.4.2 pada hari Kamis, Tanggal 29 maret 2018 yang diikuti oleh Pokja
kami atas nama admin, memohon maaf atas update berita di situs ini dikarenakan masih dalam proses pengembangan.
Mengakhiri tahun anggaran 2017 dan menyambut tahun anggaran 2018, Pemkab Maros menggelar kegiatan zikir dan doa bersama di Masjid Rujab Bupati Maros, Minggu (31/12/2017) malam.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan 2 Januari 2018 bukanlah hari libur bersama. Jika ada pegawai negeri sipil (PNS) atau
Pemkab Maros mengucurkan anggaran sebesar Rp23,7 Miliar dari APBD untuk pembayaran dana sertifikasi guru, Jumat (29/12/2017). Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) H Takdir menjelaskan
Pemkab Maros menggelar Bursa Inovasi Desa di Gedung Serba Guna Pemkab Maros, Kamis (28/12/2017). Pembukaan acara tersebut ditandai dengan pemukulan kentongan besar oleh Bupati Maros
Bupati Maros HM Hatta Rahman peresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan secara Elektronik (Simpel), Kamis (28/12/2017). Aplikasi berbasis android ini diluncurkan oleh Dinas Penanaman
Walikota Binjai Provinsi Sumatera Utara HM Idaham menilai Bupati Maros Sulawesi Selatan HM Hatta Rahman berhasil dalam tata kelola keuangan, hal itu terbukti dengan beberapa
Lomba cerdas cermat antar kepala desa dan lurah di Gedung Serba Guna Pemkab Maros, berlangsung meriah. Lomba yang digelar pada Rabu kemarin itu menjadi rangkaian
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/12/2017). Penandatangan kerjasama yang dilakukan di Ruang
Tak kurang dari 1500 warga Maros ikut Jalan Sehat peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional (HAKI) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Minggu (10/12/2017). Pejabat Maros saat
Bupati Maros HM Hatta Rahman memastikan proses pemindahan pedagang Pasar Sentral Maros ke Pasar Rakyat Butta Salewangang Maros atau yang biasa dikenal Pasar Tradisional Modern (Tramo)
Bupati Maros HM Hatta Rahman membubuhkan tanda tangan pada spanduk pernyataan komitmen pencegahan penularan HIV-AIDS, Rabu (6/12/2017). Spanduk tersebut diserahkan oleh Angkatan Pemuda Muhammadiyah yang
Bupati Maros HM Hatta Rahman menyerahkan tropi penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Wiwera kepada Ketua Forum Kabupaten Sehat (FKS) Maros Hj Suraida Hatta. Juga menyerahkan
Bupati Maros HM Hatta Rahman kembali meraih penghargaan, kali ini bidang pendidikan, yakni Dwija Praja Nugraha. Penghargaan berbentuk piagam itu diberikan atas jasa dan kepedulian
Pemkab Maros menggratiskan sekitar 1.225 lods, lapak dan kios di Pasar Rakyat Butta Salewangang. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Wakil Bupati Maros HA Harmil
Kabupaten Maros kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Sehat oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan RI. Bahkan penghargaan yang diterima Kabupaten Maros ini naik satu peringkat
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros rencananya akan melakukan sosialisasi ke para pedagang terkait pemindahan pedagang Pasar Sentral Maros ke Pasar Rakyat Butta
Pemkab Maros saat ini serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat ini Maros sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak dan Perda Sistem
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,4 triliun. Anggaran ini naik sebesar Rp1
Pemkab Maros menggelar apel 1000 relawan siaga bencana dan sekolah sungai di Lapangan Pallantikang Turikale Maros, Rabu (22/11/2017). Apel ini sebagai antisipasi banjir besar yang
Pemkab Maros memberikan bantuan 1.000 unit komputer pada 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Maros. Penyerahan komputer ini dilakukan langsung Bupati Maros HM Hatta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan program pemberantasan korupsi terintegrasi pada jajaran Pemerintah Kabupaten Maros. Untuk mengselaraskan program koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi, KPK mengumpulkan seluruh
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan panen padi di Desa Tanete Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Kamis (16/11/2017). Kehadirannya mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Mentan
Pemkab Maros kembali menggelar uji kompetensi bagi calon pejabat, Rabu (15/11/2017). Uji kompetensi yang digelar di Gedung Serbaguna Pemkab Maros ini dipantau langsung oleh Bupati Maros
Bupati Maros HM Hatta Rahman menyerahkan bantuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mendukung penyediaan kebutuhan sekolah bagi terwujudnya Sekolah Ramah Anak
Kabupaten Maros meraih penghargaan Archaeological Partnership Expose (APEx) Award 2017 dari Balai Arkeologi (Balar) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Pagelaran Kemitraan Balar
Para kepala desa (kades) se Kabupaten Maros dikumpulkan di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Senin (13/11/2107). Mereka dikumpulkan untuk membahas penggunaan dana desa. Pertemuan itu merupakan
Pemkab Maros mendapat satu unit kendaraan roda empat berupa mobil ambulance dari Bank Sulselbar. Mobil ambulance tersebut diserahkan oleh Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Maros Finni
Tak kurang dari 1000 anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Kabupaten Maros mengikuti jalan santai dan senam bugar sehat di Lapangan Pallantikang Maros, Ahad
Pemkab Maros menggelar peringatan Hari Pahlawan 2017, selain upacara bendera, dilakukan pula ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Maros, Jalan Poros Tumalia Maros, Jumat (10/11/2017).
MAROS – Pemkab Maros menggelar diskusi politik di Gedung Baruga B Kantor Bupati Maros Rabu (8/11/2017). Diskusi digelar untuk meningkatkan partisipasi politik warga Maros menjelang Pemilihan
Gedung baru Kantor Camat Tanralili Kabupaten Maros telah jadi dan mulai digunakan. Penggunaan gedung baru tersebut ditandai dengan peresmian yang dilakukan oleh Bupati Maros HM
Setelah puluhan tahun tak pernah nikmati aliran listrik, warga Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros akhirnya bisa menikmati penerangan listrik sejak Kamis (2/11/2017). Peresmian
Pemprov Sulsel bersama Pemkab Maros dan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPI Karhutla) Wilayah Sulawesi melakukan apel siaga penanggulangan kebakaran hutan
Bupati Maros HM Hatta Rahman bersama Kapolres Maros AKBP Erik Ferdinand menandatangani nota kerjasama program pembinaan dan pelatihan calon Anggota Polri dengan Kapolda Sulsel Irjen
Bupati Maros HM Hatta Rahman memastikan Pasar Rakyat Tradisional Modern (Tramo) di Jalan Nasrum Amrullah Turikale Maros difungsikan paling lambat Desember mendatang. Pasar yang telah
Pemkab Maros menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2018 ke DPRD Maros, Kamis (26/10/2017). Rancangan tersebut diserahkan oleh Bupati Maros Hatta
Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Maros menargetkan pada tahun 2018, telah memiliki aplikasi informasi lapangan kerja berbasis online. Kepala Disnakertrans Maros, Muh Ferdyansyah mengatakan, pencari
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) perbenihan tanaman pangan hortikultura dan perkebunan di Balitsereal Maros, Selasa kemarin. Kegiatan
Wakil Bupati Maros H.A Harmil Mattotorang menyampaikan, kearsipan Pemkab Maros telah didukung dengan lembaga yang berdiri sendiri. Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Dinas Perpustakaan dan
Bupati Maros HM Hatta Rahman memantau langsung proses pengerjaan perbaikan jembatan Rammang Rammang di dermaga dua Desa Salenrang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Jumat (20/10/2017). Pengerjaan
Pemkab Maros menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-348 Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Lapangan Pallantikang Kompleks Perkantoran Pemkab Maros, Kamis (19/10/2017). Wakil Bupati
Beberapa pegawai di jajaran Pemkab Maros ikut memeriahkan HUT ke-348 Sulawesi Selatan dengan berpakaian adat khas Sulsel dalam memberikan pelayanan, Rabu (19/10/2017). Seperti pada Dinas
Pemkab Maros memberikan penghargaan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebagai Pembayar Pajak PBB Terbesar dan Tepat Waktu tahun
Bupati Maros HM Hatta Rahman menerima piagam penghargaan dan tropi juara Desa Berdaya Tarik Wisata yang diraih oleh Puncak Makkaroewa Desa Labuaja. Piagam penghargaan dan tropi itu
Pemkab Maros melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros melakukan kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Maros. Kerjasama itu sekaitan dengan program Gamacca atau
Ratusan Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemkab Maros melakukan pengucapan sumpah ASN usai upacara rutin di Lapangan Pallantikang Maros, Senin (9/10/2017). Pengucapan sumpah ASN
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengimbau para pejabat Pemkab Maros agar tidak malas mengikuti upacara rutin hari Senin. Hal itu disampaikannya usai mendapati barisan pejabat
Bupati Maros HM Hatta Rahman bersama Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Maros Baharuddin menyerahkan alat bantu penyandang disabilitas. Kadis Sosial
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Maros menyelenggarakan kegiatan
Kota Turikale Kabupaten Maros kembali meraih Piala Adipura untuk tahun 2017. Bupati Maros HM Hatta Rahman menerima penghargaan bidang kebersihan dan penataan lingkungan hidup tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Maros melaksanakan Pelatihan bagi Pelatih (TOT) Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam
Pemkab Maros dan DPRD Maros telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017, dengan nilai anggaran sebesar
Staff Bos /
Salut.. Buat Bapak Bupati sebagai kepala daerah dan pimpinan di Kabupaten Maros.
Dalam menunaikan hak pegawainya sangat antusias dan yang tercepat.
PNS yang baik seharusnya memberikan yang terbaik juga. sebagai pertimbangan sbb:
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan mengenai para pegawai yang dituntut untuk berada di kantor selama jam kantor malah keluar kantor untuk shopping tanpa izin pimpinan. Apa hukum perbuatan tersebut?
Jawaban Lajnah Daimah, “Keluarnya seorang pegawai di tengah-tengah jam kerja untuk kepentingan belanja adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan, baik diizinkan oleh pimpinan kantor ataupun tidak. Karena tindakan tersebut jelas menyelisihi aturan pemerintah untuk PNS. Hal ini menyebabkan terlantarnya pekerjaan yang diamanahkan kepadanya dan berdampak terbengkalainya hak-hak kaum muslimin (baca: masyarakat) atau minimal pekerjaan tersebut tidak bisa terlaksana dengan baik. Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan al Askari dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه
“Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya.” Redaksi semisal juga diriwayatkan oleh al Baihaqi dan Thabrani.” (Fatawa Lajnah Daimah, 23:415).
Ibnu Utsaimin ditanyai mengenai pegawai yang telat masuk kantor sampai setengah jam bahkan dalam sebagian keadaan sampai telat satu jam atau bahkan lebih atau meninggalkan tempat kerja setengah jam sebelum jam kerja berakhir. Apa hukum perbuatan semacam ini?
Jawaban beliau, “Nampaknya kasus ini tidak memerlukan jawaban karena yang namanya gaji itu kompensasi dari kerja. Sebagaimana PNS tersebut tidak rela jika gajinya dipotong meski sedikit, maka demikian pula dia berkewajiban untuk tidak mengurangi hak negara sedikit pun. Seorang pegawai tidak boleh telat masuk kantor sebagaimana dia juga tidak diperbolehkan pulang sebelum jam kantor berakhir.”
Penanya, “Akan tetapi sebagian orang beralasan bahwa dia pulang sebelum jam kantor berakhir disebabkan di kantor sudah tidak ada lagi pekerjaan karena pekerjaan yang ada tidak banyak.”
Komentar Ibnu Utsaimin, “Yang jelas, pegawai itu terikat dengan waktu bukan dengan pekerjaan. Gaji yang dia dapatkan itu kompensasi dari berada di kantor atau tempat kerja dari jam sekian sampai jam sekian, baik di kantor ada pekerjaan ataupun tidak ada pekerjaan. Jadi ketika gaji itu dikaitkan dengan waktu, maka pegawai tersebut harus memenuhi kewajiban terkait jam kantor. Jika tidak, maka gaji untuk jam kantor yang dikorupsi itu tergolong memakan harta dengan cara yang tidak halal.” (Liqo al Bab al Maftuh, 9:14).
Ibnu Utsaimin juga mendapatkan pertanyaan mengenai sebagian pegawai yang pulang sebelum jam kantor berakhir atau keluar di tengah tengah jam kantor meski kemudian kembali atau telat masuk kantor. Apa hukum hal tersebut?
Jawaban beliau, “Tidak halal alias haram bagi para pegawai untuk pulang sebelum jam kantor berakhir, telat datang ke kantor dan meninggalkan kantor saat jam kerja. Jam kantor adalah hak negara dan sebagai kompensasi atas gaji yang dia dapatkan dari kas negara. Akan tetapi jika memang ada kebutuhan mendesak untuk meninggalkan tempat kerja saat jam kantor dan itu atas seizin pimpinan serta tidak menyebabkan pekerjaan terbengkalai, maka aku harap hal tersebut tidaklah mengapa.”
Syaikh Shalih al Fauzan mendapatkan pertanyaan mengenai sebagian pagawai yang kurang mendapatkan pengawasan yang pulang meninggalkan kantor sebelum zhuhur untuk makan siang bersama dengan istri kemudian balik ke kantor sampai jam kantor berakhir. Apakah perbuatan semacam ini diperbolehkan?
Jawaban beliau, “Seorang pegawai itu memiliki kewajiban untuk berada di tempat kerja selama jam kantor dari awal jam kantor sampai akhir. Dia tidak boleh pulang ke rumah atau mengurusi pekerjaan pribadinya saat jam kantor karena dia berkewajiban untuk berada di kantor atau tempat kerja selama jam kantor, meskipun tidak ada pengawas. Karena bagi pegawai, karyawan atau PNS jam kerja itu milik pekerjaan, bukan miliknya karena dia telah menjual jam tersebut dengan mendapatkan gaji yang dia dapatkan setiap bulannya. Oleh karena itu, tidak boleh baginya mengurangi jam kantor untuk kepentingan pribadinya kecuali karena suatu alasan yang dibenarkan oleh aturan kepegawaian.”
Ibnu Jibrin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah diperbolehkan bagi seorang pegawai untuk keluar meninggalkan kantor saat jam kerja dengan alasan tidak ada pekerjaan yang harus dia lakukan di kantor padahal dia mendapatkan gaji yang tinggi jika dibandingkan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya?”
Jawaban beliau, “Seorang pegawai atau karyawan itu tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat kerjanya hingga jam kerjanya berakhir, meskipun di tempat kerja tidak ada pekerjaan, baik gajinya besar ataupun kecil. Akan tetapi jika ada keperluan yang mengharuskan dia untuk meninggalkan tempat kerja; semisal sakit atau keperluan mendesak yang mengharuskan untuk keluar, maka dia diperkenankan untuk keluar dari tempat kerja secukupnya lantas kembali ke kantor. Karena jam kantor itu hak negara atau hak perusahaan tempat dia bekerja. Lain halnya jika dia adalah bekerja secara free line, maka dia bisa pergi ke mana-mana setelah kewajibannya ia selesaikan dengan baik.”