PNS Pemkab Maros Terima Gaji ke-13

Bupati Maros HM Hatta Rahman Sidak Seragam PNS. (Foto: Alfi)
Bupati Maros HM Hatta Rahman bersama sejumlah PNS Pemkab Maros. (Foto: Alfi)

Maros – Para PNS Pemkab Maros patut gembira, sebab gaji ke-13 diterima hari ini, Rabu (26/6/13).

Diterimanya gaji ke-13 ini menyusul dikeluarkannya Peratuan Pemerintah nomor 48 tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas dalam tahun anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Bupati Maros HM Hatta Rahman, mengatakan Pemkab Maros sudah menyiapkan dana gaji ke-13 sejak bulan Mei lalu.

“Kami sudah siap membayarkan gaji ke-13 ini sejak Mei. Makanya, begitu peratuan pemerintah turun, kami langsung bayarkan. Sehingga Maros menjadi daerah yang pertama membayarkan gaji ke-13 di Sulsel,” ujarnya, Rabu (26/6/2013).

Pemkab Maros menyiapkan dana kurang lebih Rp 24 miliar untuk membayar gaji ke-13 ini kepada 7.220 PNS di Maros melalui rekening para PNS di Bank Sulselbar. (Alim)

Check Also

Upaya Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Bupati dan Wabup Maros Dampingi Pj Gubernur Sulsel Tinjau Pasar Rakyat Butta Salewangang

Maros–  Bupati Maros HAS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari bersama Unsur Forkopimda …

One comment

  1. Salut.. Buat Bapak Bupati sebagai kepala daerah dan pimpinan di Kabupaten Maros.
    Dalam menunaikan hak pegawainya sangat antusias dan yang tercepat.
    PNS yang baik seharusnya memberikan yang terbaik juga. sebagai pertimbangan sbb:

    Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan mengenai para pegawai yang dituntut untuk berada di kantor selama jam kantor malah keluar kantor untuk shopping tanpa izin pimpinan. Apa hukum perbuatan tersebut?

    Jawaban Lajnah Daimah, “Keluarnya seorang pegawai di tengah-tengah jam kerja untuk kepentingan belanja adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan, baik diizinkan oleh pimpinan kantor ataupun tidak. Karena tindakan tersebut jelas menyelisihi aturan pemerintah untuk PNS. Hal ini menyebabkan terlantarnya pekerjaan yang diamanahkan kepadanya dan berdampak terbengkalainya hak-hak kaum muslimin (baca: masyarakat) atau minimal pekerjaan tersebut tidak bisa terlaksana dengan baik. Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan al Askari dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه

    “Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya.” Redaksi semisal juga diriwayatkan oleh al Baihaqi dan Thabrani.” (Fatawa Lajnah Daimah, 23:415).

    Ibnu Utsaimin ditanyai mengenai pegawai yang telat masuk kantor sampai setengah jam bahkan dalam sebagian keadaan sampai telat satu jam atau bahkan lebih atau meninggalkan tempat kerja setengah jam sebelum jam kerja berakhir. Apa hukum perbuatan semacam ini?

    Jawaban beliau, “Nampaknya kasus ini tidak memerlukan jawaban karena yang namanya gaji itu kompensasi dari kerja. Sebagaimana PNS tersebut tidak rela jika gajinya dipotong meski sedikit, maka demikian pula dia berkewajiban untuk tidak mengurangi hak negara sedikit pun. Seorang pegawai tidak boleh telat masuk kantor sebagaimana dia juga tidak diperbolehkan pulang sebelum jam kantor berakhir.”

    Penanya, “Akan tetapi sebagian orang beralasan bahwa dia pulang sebelum jam kantor berakhir disebabkan di kantor sudah tidak ada lagi pekerjaan karena pekerjaan yang ada tidak banyak.”

    Komentar Ibnu Utsaimin, “Yang jelas, pegawai itu terikat dengan waktu bukan dengan pekerjaan. Gaji yang dia dapatkan itu kompensasi dari berada di kantor atau tempat kerja dari jam sekian sampai jam sekian, baik di kantor ada pekerjaan ataupun tidak ada pekerjaan. Jadi ketika gaji itu dikaitkan dengan waktu, maka pegawai tersebut harus memenuhi kewajiban terkait jam kantor. Jika tidak, maka gaji untuk jam kantor yang dikorupsi itu tergolong memakan harta dengan cara yang tidak halal.” (Liqo al Bab al Maftuh, 9:14).

    Ibnu Utsaimin juga mendapatkan pertanyaan mengenai sebagian pegawai yang pulang sebelum jam kantor berakhir atau keluar di tengah tengah jam kantor meski kemudian kembali atau telat masuk kantor. Apa hukum hal tersebut?

    Jawaban beliau, “Tidak halal alias haram bagi para pegawai untuk pulang sebelum jam kantor berakhir, telat datang ke kantor dan meninggalkan kantor saat jam kerja. Jam kantor adalah hak negara dan sebagai kompensasi atas gaji yang dia dapatkan dari kas negara. Akan tetapi jika memang ada kebutuhan mendesak untuk meninggalkan tempat kerja saat jam kantor dan itu atas seizin pimpinan serta tidak menyebabkan pekerjaan terbengkalai, maka aku harap hal tersebut tidaklah mengapa.”

    Syaikh Shalih al Fauzan mendapatkan pertanyaan mengenai sebagian pagawai yang kurang mendapatkan pengawasan yang pulang meninggalkan kantor sebelum zhuhur untuk makan siang bersama dengan istri kemudian balik ke kantor sampai jam kantor berakhir. Apakah perbuatan semacam ini diperbolehkan?

    Jawaban beliau, “Seorang pegawai itu memiliki kewajiban untuk berada di tempat kerja selama jam kantor dari awal jam kantor sampai akhir. Dia tidak boleh pulang ke rumah atau mengurusi pekerjaan pribadinya saat jam kantor karena dia berkewajiban untuk berada di kantor atau tempat kerja selama jam kantor, meskipun tidak ada pengawas. Karena bagi pegawai, karyawan atau PNS jam kerja itu milik pekerjaan, bukan miliknya karena dia telah menjual jam tersebut dengan mendapatkan gaji yang dia dapatkan setiap bulannya. Oleh karena itu, tidak boleh baginya mengurangi jam kantor untuk kepentingan pribadinya kecuali karena suatu alasan yang dibenarkan oleh aturan kepegawaian.”

    Ibnu Jibrin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah diperbolehkan bagi seorang pegawai untuk keluar meninggalkan kantor saat jam kerja dengan alasan tidak ada pekerjaan yang harus dia lakukan di kantor padahal dia mendapatkan gaji yang tinggi jika dibandingkan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya?”

    Jawaban beliau, “Seorang pegawai atau karyawan itu tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat kerjanya hingga jam kerjanya berakhir, meskipun di tempat kerja tidak ada pekerjaan, baik gajinya besar ataupun kecil. Akan tetapi jika ada keperluan yang mengharuskan dia untuk meninggalkan tempat kerja; semisal sakit atau keperluan mendesak yang mengharuskan untuk keluar, maka dia diperkenankan untuk keluar dari tempat kerja secukupnya lantas kembali ke kantor. Karena jam kantor itu hak negara atau hak perusahaan tempat dia bekerja. Lain halnya jika dia adalah bekerja secara free line, maka dia bisa pergi ke mana-mana setelah kewajibannya ia selesaikan dengan baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *