
Maros – Bagian Hukum Pemkab Maros mengadakan sosialisasi proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan proses pengalihan hak atas tanah di Aula Kantor Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Jumat (31/5/2013).
Kabag Hukum Pemkab Maros Agustam mengatakan, sosialisasi ini digelar di semua kecamatan di Maros karena menyangkut tugas sehari-hari aparat desa, kelurahan, dan kecamatan.
Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri yakni Kabag Asset Pemkab Maros Frans Johan yang membawakan materi proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan BPN Maros yang diwakili Hermanto dengan materi proses pengalihan hak atas tanah.
Menurut Frans, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui banyak tahapan yang melibatkan aparat desa hingga gubernur jika luas tanah yang akan dibeli luasnya di atas satu hektare.
Prosesnya mempunyai banyak tahapan yakni melalui perencanaan, persiapan, hingga proses pembayaran. Menurutnya, aparat desa hingga kecamatan harus menelusuri benar asal usul tanah sehingga tidak berdampak hukum.
“Saat ini sangat banyak aparat pemerintah mulai dari camat hingga sekda yang tersangkut perkara hukum karena tidak jeli dalam proses awal saat proses pengadaan tanah,” katanya.
Sosialisasi ini diwarnai hujan pertanyaan oleh peserta disertai dengan contoh kasus yang pernah mereka alami. (Alim)