Maros– Sampah memang selalu menjadi persoalan yang sepertinya tidak kunjung terselesaikan terlebih di wilayah urban.
Semakin padat penduduk suatu wilayah, sampah semakin menumpuk dan semakin meningkat aktivitas penduduk, produktivitas sampah pun akan semakin banyak.
Sejatinya, berbagai upaya terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Maros guna meminimalisir bahkan membatasi produktivitas sampah di daerh ini termasuk dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantongan Plastik di Pasar Retail, optimalisasi fungsi Bank Sampah yang ada yang keseluruhan berjumlah 24 sehingga bernilai ekonomis dan ikut berkontribusi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, Pemkab Maros juga menerbitkan Perda Pengelolaan Sampah dimana hal ini merupakan satu bentuk upaya serius pemerintah daerah dalam mengolah dan meminimalisir sampah atau limbah di tengah masyarakat.
Yang terbaru, Pemkab Maros tengah mengupayakan perluasan Tempat Pembungan Akhir Sampah di daerah Bonto Ramba, Kecamatan Mandai dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Hal ini dilakukan karena tumpukan sampah yang sudah cukup menyita perhatian.
Maros yang baru saja kembali merengkuh Piala Adipura untuk ke-7 kalinya di tahun 2023 ini tentu saja akan memberikan atensi khusus untuk penanganan persoalan sampah untuk menjamin tetap terpeliharanya kebersihan di daerah ini. (DisKominfo-SP)