Maros– Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah …
Read More »PNS Maros Wajib Absensi Elektronik Tiga Kali Sehari
Maros – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros diwajibkan mengisi absensi elektronik sebanyak tiga kali sehari. Absensi sidik jari ini diberlakukan untuk pagi, siang dan sore atau saat pulang kantor mulai Senin (22/4/2013). Untuk pagi hari, batas waktu absensi elektronik pukul 07.30 Wita, siang hari pukul 12.00 …
Read More »