Maros– Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maros yang telah efektif berjalan selama ini mendapat atensi khusus dari pemerintah pusat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menelorkan sebuat format kebijakan untuk membangun sebuah portal pelayanan publik yang dapat digunakan masyarakat dalam menerima berbagai layanan publik berbasis elektronik (e-services) di tahun 2024.
Untuk itu, Kementerian PANRB meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisasi seluruh jenis aplikasi yang diterapkan di perangkat daerah masing-masing. Selanjutnya, hasil inventarisasi data akan dimanfaatkan sebagai dasar pemetaan dan penentuan prioritas layanan yang diintegrasikan ke portal pelayanan publik.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Maros Andi Baso Arman segera memerintahkan Kepala Bidang Teknologi Informatika, Muhammad Yusuf Halim beserta jajarannya dalam 3 (tiga) hari ini melakukan Inventarisasi Data Penggunaan Aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik di seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemkab Maros.
Kadis Kominfo-SP Andi Baso Arman mengemukakan, SPBE merupakan bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi Tematik dalam hal Digitalisasi Pemerintahan, karenanya, perlu mendapat perhatian lebih dari seluruh penyelenggara pemerintahan baik pusat mau pun di daerah. (DisKominfo-SP)