Home / Headline / Penghargaan / Pemkab Maros Bersama Kejari Gelar Rakor dan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemkab Maros Bersama Kejari Gelar Rakor dan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Kejaksaan Negeri Maros menggandeng Polres Maros menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dengan tema Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa oleh TP4DKejaksaan Negeri Maros Tahun Anggaran 2019. Pentingnya peran kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan dan penyerapan anggaran, sehingga melahirkan TP4D sebagai tim pengawal dan pengaman baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Pemkab Maros pada Rabu, 29 Mei 2019dihadiri Bupati Maros, Kapolres, beberapa Kadis, Asisten I Bidang Pemerintahan, Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pembicara pada kegiatan ini yaitu Kasi Intel Kejari, Wakapolres Maros, Kadis PTSP dan Kadis Kopumdag. Disela acara, Bupati menyempatkan diri melakukan Sidak para Kepala Desa yang tidak menggunakan tanda jabatan. Bupati menegur keras dan menegaskan bisa saja mencopot Kepala Desa dari jabatannya bila tidak mematuhi aturan dan kedisiplinan yang telah ditetapkan.

Bupati Maros dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor semacam ini rutin diadakan setiap tiga bulan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan koordinasi; “…..kalau ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada Kepala Dinas PMD, sampaikan dalam forum seperti ini, begitu pula sebaliknya kepada Dinas PMD, agar menyampaikan dan mensosialisasikan hal-hal yang dipandang penting pada para Kepala Desa beserta seluruh Jajarannya. Momentum seperti ini harus dimanfaatkan dengan baik, supaya selalu terjalin koordinasi antara Camat dan Kepala Desa.” Diakhir sambutannya, beliau meminta para Kepala Desa agar menghindari bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan, utamanya dalam hal pengelolaan dana desa. Kasus-kasus pelanggaran hukum Kepala Desa yang dilakukan pada periode sebelumnya agar tidak terulang kembali, cukuplah itu terjadi dimasa lalu. Bupati menghimbau Kepala Desa membuka lembaran baru dengan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel. Selanjutnya, Bupati juga mengingatkan hal yang menyangkut etika dan tata keramah para Kepala Desa dalam berkonsultasi dan berkoordinasi pada Camat agar menggunakan seragam formal, tidak berpenampilan seperti tamu, berpakaian  biasa bahkan ada yang hanya menggunakan celana jeans, pungkas beliau.    

Check Also

Di Ajang KPID Awards 2023, Bupati Maros dan LPPL Maros FM Raih Penghargaan

Maros–  Maros Menjadi Tuan Rumah penyelenggaraan Acara Malam Puncak KPID Award XVIII Tahun 2023. Sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.