
Maros – Bupati Maros HM Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran tentang pentingnya mengantisipasi bahaya kebakaran.
Surat edaran ini ditujukan kepada para camat di Maros agar diteruskan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Maros meminta masyarakat tidak membakar sampah dalam jumlah besar di pemukiman padat.
Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kompor dalam kondisi menyala, memasang steker bertumpuk untuk beban listrik yang besar dan tidak menggunakan kompor gas, tabung gas dan slang regulator yang tidak ber-SNI.
Masyarakat diharapkan menghubungi unit pelaksana teknins (UPT) Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Maros saat mengetahui ada bahaya kebakaran.
UPT Pemadam Kebakaran Maros berada di jalan Asoka nomor 1 Maros atau menghubungi nomor telepon 0852 9900 2499 (Suyuti), 0852 4295 8679 (Sulaeman) dan 0853 9977 2789 (Juariatno). (Alim)