Home / Ekonomi / Pokja Perizinan Pemkab Maros Kumpulkan Investor

Pokja Perizinan Pemkab Maros Kumpulkan Investor

Pokja Perizinan
Pertemuan pokja perizinan Pemkab Maros dengan pengusaha dan investor di Maros. (Foto: Ilham)

Maros – Dalam waktu dekat kelompok kerja (Pokja) Perizinan Pemkab Maros akan mengunjungi kantor-kantor perusahaan yang melakukan investasi di wilayah administrasi Pemkab Maros. Ini dilakukan untuk mengecek ulang izin para pengusaha.

Pasalnya Pokja Perizinan Maros mencium banyak investor di Maros yang belum mengantongi izin lengkap. Bila ini dibiarkan, pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Maros berpotensi menguap.

Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan pengusaha/investor di Maros, Kamis (27/3/2014). Pertemuan ini dilakukan untuk menginventarisir ulang perizinan yang sudah maupun yang belum dimiliki para pengusaha.

Ketua Tim Pokja Perizinan Maros Ir Baharuddin MM yang juga Sekda Maros meminta investor yang mencari nafkah di Maros agar menaati aturan yang berlaku di Kabupaten Maros.

“Kami meminta agar investor yang belum memiliki izin agar segera melengkapi izinnya. Ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Maros M Ferdiansyah mengemukakan, tim pokja perizinan akan turun menginvetarisir izin yang dimiliki investor dalam rangka pembuatan data base perizinan Pemkab Maros.

Dalam pertemuan ini investor yang hadir antara lain PT Angkasa Pura 2, CS 2 Pola Sehat/Teh Gelas, PT Semen Bosowa, dan para pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Pihak investor berjanji akan kooperatif dan siap menerima tim yang melakukan kunjungan ke perusahaan mereka. (Alim/Ilham)

Check Also

Upaya Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Bupati dan Wabup Maros Dampingi Pj Gubernur Sulsel Tinjau Pasar Rakyat Butta Salewangang

Maros–  Bupati Maros HAS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari bersama Unsur Forkopimda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.