Maros – Penurunan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Maros tak lantas membuat Pemerintah Daerah jadi kendor apalagi lengah dalam mengatasi dan mengantisipasi ancaman Pandemi ini. Berbagai upaya terus saja digalakkan, termasuk memaksimalkan upaya pemulihan/penyembuhan pasien yang tertular Covid-19, penyaluran APD, Pendistribusian Alat Thermogun ke masing-masing OPD, penyelenggaraan rapid test di ruang-ruang publik dan lain-lain.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 27 Mei 2020 – Nomor: 440.4.1./217/SET tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan operasional dan usaha pada situasi Pandemi dimana substansinya meliputi penerapan protokol kesehatan, pembersihan secara berkala atas fasilitas layanan publik yang rentan jadi media penularan Covid-19, pembinaan dan pengawasan guna memastikan Aparatur/Karyawan/Khalayak betul-betul telah memahami dan menerapkan protokol kesehatan perlindungan diri dari penularan Covid-19.
Menyikapi persiapan Kabupaten Maros menuju penerapan New Normal, khusus untuk jajarannya dalam lingkup Pemkab Maros, Bupati HM Hatta Rahman lantas memerintahkan Dinas Kominfo mengubah format absensi elektronik dari Finger Print ke format absensi elektronik biometrik atau face detection. Langkah simultan ini dilakukan Bupati tak lain sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi penularan Covid-19 di kalangan internal ASN Pemkab Maros yang jumlahnya tidak sedikit.
“Jadi selama pandemi ini sistem absensi finger print dilakukan secara manual karena hawatir kalau sistem absensi melalui alat bisa terjadi penyebaran Covid-19,” terang beliau. Bupati juga menambahkan: “…..kalau pakai deteksi wajah, kan ASN tidak lagi bersentuhan dengan dengan mesin finger print, itu menjadi pertimbangan kita mengganti format absensi finger print menjadi absensi elektronik biometrik atau deteksi wajah.”
Menerima perintah Bupati, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros yang memiliki domain di bidang ini lantas bergerak cepat, tak tanggung-tanggung, dua bidang yang dipimpin Kabidnya masing-masing yakni Kabid e-Government Muhammad Taufan dan Rustan Kabid Teknologi Informasi Komunikasi bersama jajarannya terjun langsung ke seluruh OPD/Kecamamatan/Kelurahan merampungkan perekaman biometrik seluruh ASN Pemkab Maros.
Bupati melalui Surat Edarannya Nomor: 061.2/244/BKPSDM Tanggal 29 Mei 2020 mewajibkan seluruh ASN Pemkab Maros melakukan Absensi Elektronik Biometrik terhitung sejak Senin tanggal 08/06/2020. (DisKominfo)