Tindaklanjuti Himbauan Presiden Terkait Penggunaan Masker, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Maros –  Terkait makin meluasnya penyebaran Covid-19, maka Presiden Jokowi mengeluarkan Himbauan agar seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hal itu ditegaskan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas mengenai laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Senin (6/4/2020).

Menindaklanjuti himbauan Presiden, Bupati Maros  HM Hatta Rahman  lantas menerbitkan Surat Edaran yang isinya mengimbau secara tegas kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Maros agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah guna mencegah penularan Covid-19.

Pencegahan penularan Covid-19 ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, salahsatu upaya yang dapat dilakukan guna meminimalisir potensi penularannya yakni dengan penggunaan masker secara disiplin utamanya jika beraktifitas diluar rumah sebab akhir-akhir ini banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) di luar sana yang ternyata positif terinfeksi Covid-19.    (DisKominfo)

Check Also

Dengan Paket 6 Standar Pelayanan Minimal, Pemkab Maros Launching Program Posyandu Era Baru

Maros_ Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa, Pemerintah kabupaten Maros resmi meluncurkan Posyandu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *