Home / Tugas Pokok

Tugas Pokok

LURAH

Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat sesuai dengan karakteristik wilayah kelurahan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uraian Tugas Lurah

  1. Merencanakan operasional kegiatan kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
  2. Membagi tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas ke bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan bidang tugasnya;
  4. Menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tngkat kinerja yang diharapkan
  5. Menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  7. Melaksanaan pembinaan dan memelihara ketentraman dan ketertiaban umum;
  8. Melaksanakan pembinaan dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan administrasi dan pembinaan pelayanan teknis kepada seluruh perangkat kelurahan;
  10. Melaksanakan pemberian rekomendasi yang sesuai dengan tugas ;
  11. Mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Lurah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
.