LURAH
Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat sesuai dengan karakteristik wilayah kelurahan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uraian Tugas Lurah
- Merencanakan operasional kegiatan kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
- Membagi tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas ke bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan bidang tugasnya;
- Menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tngkat kinerja yang diharapkan
- Menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Melaksanaan pembinaan dan memelihara ketentraman dan ketertiaban umum;
- Melaksanakan pembinaan dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
- Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan administrasi dan pembinaan pelayanan teknis kepada seluruh perangkat kelurahan;
- Melaksanakan pemberian rekomendasi yang sesuai dengan tugas ;
- Mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Lurah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.