Tangani Covid-19, Bupati Adakan Rapat Terbatas Intern Pergeseran Anggaran

Maros –   Bupati Maros  HM Hatta Rahman  didampingi Sekda  A Davied Syamsuddin pada Kamis (2/4/2020) bertempat di Gedung Serbaguna, mengadakan Rapat Internal Terbatas membahas Pergeseran Anggaran; dimana Pemkab berencana menggeser atau mengalihkan beberapa pos anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerah ini. Sebelumnya, Bupati menyampaikan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6 M pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini.

Relevan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat telah menempuh langkah awal sebagai pedoman atas penggunaan dana dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini dengan mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020  tentang Refocussing Anggaran, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Substansi dari Inpres ini mengarahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan diubah untuk difokuskan kepada penanganan Covid-19 dengan ketentuan bahwa pengalihan atau pergeseran anggaran yang tanpa mengubah asumsi makro dan keseluruhan jumlah APBN.

Dan akhirnya, sebagai pamungkas untuk payung hukum pelaksanaan kebijakan pengalokasian atau pergeseran anggaran, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Perppu ini sejumlah kebijakan diambil seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Untuk keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

Terkait penanganan Pandemi Covid-19 ini, beragam upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Maros termasuk atensi khusus kepada para Tenaga Medis RSUD Salewangang terutama bagi mereka yang merawat pasien PDP atau yang Positif terjangkit Corona Virus berupa penyediaan sarana Rumah Susun sebagai fasilitas penunjang sehingga mobilitas mereka dari dan ke RSUD dapat lebih fleksibel dan efisien. Mereka tidak perlu balik ke rumah sehabis bertugas, Pemkab telah melengkapi Rusun tersebut dengan fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari guna menjamin pemenuhan gizi dan kesehatan bagi tenaga medis.    (DisKominfo)

Check Also

Pemkab Maros Gandeng Yayasan BaKTI Gelar Kegiatan Penguatan Unit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Desa/Kelurahan

Maros_ Sebagai upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Maros yang baru merintis usaha khususnya di Desa/Kelurahan se-Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *