
MAROS- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros mulai mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah yang ditandatangani di Tribun Lapangan Pallantikang, Senin, 14 September 2026.
PKS ditandatangani Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Syamsuddin K.
Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat basis data perpajakan daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan integrasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan data objek pajak lebih akurat dan selalu diperbarui.
“Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kami dapat melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat,” kata Ferdiansyah.
Dalam kerja sama tersebut, pertukaran data dilakukan melalui sistem web service berbasis REST JSON. Sistem ini memungkinkan kedua instansi bertukar data secara elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Data yang dipertukarkan antara lain Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah dan bangunan, nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, informasi pemegang hak, serta titik koordinat bidang tanah.
Ferdiansyah menjelaskan, integrasi tersebut akan mempermudah pemutakhiran basis data perpajakan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kerja sama juga mencakup pemanfaatan data PBB-P2 dan BPHTB, data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak, serta pelaksanaan tax clearance untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pelayanan pertanahan.
“Data yang lebih akurat tentu akan membantu kami mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
PKS tersebut berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Kabupaten Maros Website Resmi Kabupaten Maros