Home / Headline / Di Momen Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Bupati Maros Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Kantong Pelastik.

Di Momen Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Bupati Maros Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Kantong Pelastik.

Maros_Salahsatu Upaya pengurangan sampah pelastik, Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam menandatangani Surat Edaran(SE) tentang pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantongan Plastik di Pasar Retail.

Hal ini disampaikan saat Pelaksanaan Apel Pagi dirangkaikan Hari lingkungan Hidup se-Dunia, Bertempat di Lapangan Pallantikang, Senin (05/06/2023).

Selaku Pembina Apel, Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bupati mengatakan tema hari lingkungan hidup sedunia tahun ini Solusi untuk Polusi Plastik (Solutions to Plastic Pollution) dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik. Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.

“Bahaya sampah plastik menjadi momok yang menakutkan bagi ekosistem Alam, dan tentu ini menjadi tugas Bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Maros. Selalu Ada optimisme yang kuat dalam pengurangan sampah” ucap bupati.

Sebelumnya, Pemkab Maros Selama ini berinovasi dalam pengurangan sampah plastik dengan menggunakan tumblr minuman.

“Wakil Bupati Maros, Hj Suhartina Bohari selama ini telah menggalakkan gerakan mengurangi sampah plastik dengan mengamanahkan setiap ASN menggunakan Tumblr”

Namun, tentu masih belum efektif dalam akselarasi pengurangan sampah di Kabupaten Maros, karena masih kurangnya komitmen dan konsisten bersama. Maka dari itu dengan adanya Surat Edaran ini menjadi solusi baru bagi Kabupaten Maros dalam melestarikan lingkungan.

Menurut Kepala Bidang Pengelola Lingkungan Hidup, Muhammad Yusri menjelaskan Pemkab Maros melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan menindaklanjuti surat edaran pengurangan kantong plastik dengan sosialiasi ke Pasar Retail.

“dinas DPKPLH selaku Dinas penanganan sampah Pasar, telah mengeluarkan surat edaran dan Dinas koperindag yang akan bertugas menyebarluaskan informasi SE dengan mensosialisasikan kepada pelaku kegiatan/ usaha pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, Restoran, Rumah makan, Coffe Shop, Toko Kue atau Roti dan Hotel serta seluruh Pengelolaan Pasar Tradisional-Modern” jelasnya.

Dalam surat edaran ini disampaikan himbauan tentang : menggunakan kantong plastik atau bioplastik ramah lingkungan yang sesuai dengan SNI dan mudah terurai, setiap kantor retail memasang spanduk himbauan pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik di Maros.

Selain itu, menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik untuk wadah atau kemasan, mengurangi dan membatasi wadah dan atau alat makan atau minum sekali pakai, dan poin terakhir melakukan daur ulang sampah plastik baik dilakukan sendiri atau kelompok.

Tak hanya itu saja, hari ini juga Diluncurkan 1 Desa, 1 Kelurahan memiliki 1 Bank Sampah dari Hulu ke Hilir. Hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah di TPA.

Kedepannya, DPKPLH sementara menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis dan spesifik pengelolaan sampah. (DisKominfo-SP)

Check Also

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Pemkab Maros Bersama Seluruh Unsur Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangan Keamanan dan Kesehatan

Maros– Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.