Home / Headline / Selamat! Maros Kembali Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI

Selamat! Maros Kembali Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI

Maros–  Pemerintah Kabupaten Maros kembali meraih prestasi yang membanggakan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Maros (HAS Chaidir Syam dan Hj Suhartina Bohari), Pemerintah Kabupaten Maros berhasil mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dimana ini merupakan yang ke-10 kali Maros meraihnya.  

Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pihak Auditor Eksternal (BPK-RI) atas laporan penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah di tahun 2021.

Predikat opini WTP ini diterima langsung Bupati Maros HAS Chaidir Syam dari Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang. Turut mendampingi Bupati pada kesempatan itu, Wabup Hj Suhartina Bohari, Ketua DPRD Kabupaten Maros HA Patarai Amir dan Sekda A Davied Syamsuddin.  

Bupati Maros HAS Chaidir Syam menyampaikan, pihaknya bersyukur atas raihan ini. Predikat Opini WTP ini, menurut Beliau, merupakan yang ke-10 kalinya dimana sebelumnya Maros telah meraihnya 9 kali berturut-turut.  

ini akan makin memacu dan memotivasi kami untuk selalu menerapkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan keuangan yang baik dan akuntabel,” tutur Bupati.  

Tak lupa juga Bupati bersama Wabup menyampaikan terimakasih kepada pihak DPRD Kabupaten Maros atas kerjasama dan komitmen dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu,  Ketua DPRD Kabupaten Maros, HA Patarai Amir menuturkan, melalui laporan keuangan pemerintah daerah akan memberikan manfaat sebagai media transparansi dan memberikan informasi keuangan yang transparan dan jujur kepada publik. Ketua DPRD juga berterimakasih kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulsel atas segala masukan dan rekomendasi yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah kedepannya.   

Di lain pihak, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang menjelaskan, Audit atas LKPD bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa. Khusus untuk Kabupaten Maros, menurut beliau, ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki. Karena dalam pemeriksaannya ditemukan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal yakni terkait nilai penjualan aset yang harus diperhatikan.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, berdasarkan peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017, tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.

Raihan Opini WTP Maros ini betul-betul berdasarkan assesmen dan pertimbangan profesional dengan memperhatikan sejumlah aspek antara lain pengelolaan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, aspek kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah yang selama ini telah dijalankan dengan baik.    (DisKominfo)

Check Also

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Pemkab Maros Bersama Seluruh Unsur Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangan Keamanan dan Kesehatan

Maros– Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.