Home / Headline / Penandatanganan Persetujuan 3 Buah Ranperda pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maros

Penandatanganan Persetujuan 3 Buah Ranperda pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maros

Maros-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros HA Patarai Amir di Gedung DPRD Kabupaten Maros, Kamis (05/08/2021).

Ketiga Ranperda dimaksud yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2021-2026, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelasksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros dalam Rapat Paripurna kemudian ditandatangani bersama oleh unsur Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Maros.  

Kegiatan yang dimulai pukul 10 00 Wita ini turut pula dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros Hj Andi Nurmawati dan Kepala Kantor Kemenag Maros.   

Bupati Maros HAS Chaidir Syam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Maros terkait rampungnya ketiga Ranperda tersebut.  

…..terima kasih atas kerja yang dilakukan hingga akhir oleh Pihak Legistif, saya pun merasa bersyukur karena proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maros dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan” tutur beliau.

Bupati didampingi Wabup Hj Suhartina Bohari juga berharap Ranperda yang telah disepakati ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dijadikan pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi & misi Kabupaten Maros.   (DisKominfo)

Check Also

Pemkab Maros Gelar Job Fair 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-TK) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.