Home / Headline / Rapat Paripurna DPRD Maros Secara Virtual: Fokus pada Perubahan KUA/PPAS

Rapat Paripurna DPRD Maros Secara Virtual: Fokus pada Perubahan KUA/PPAS

MAROS –  Kali pertama, DPRD Kabupaten Maros gelar Rapat Paripurna secara virtual atau daring dengan aplikasi Zoom Cloud pada Senin (4/4/2020). Hal ini tentu tidak lepas dari realitas yang dihadapi sekarang yaitu Pandemi Covid-19, maka sebagai salah satu bentuk pencegahan dan meminimalkan physical contact, diterapkanlah metode rapat (video conference) semacam ini. Meskipun dalam pelaksanaan rapat secara virtual ini masih terdapat kendala kecil semisal masalah jaringan, namun overall sudah dapat dikategorikan berjalan baik dan lancar.

Kegiatan ini dimulai pukul 10 Wita. Oleh sebagian Anggota DPRD, sekali pun rapat dari rumah, mereka tetap diwajibkan menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR). Rapat ini diikuti sekitar 50 orang dari OPD Pemkab Maros dan 28 orang dari Anggota DPRD Kabupaten Maros. Jumlah Anggota Dewan yang ikut memang telah kuorum, namun masih beberapa dari mereka yang tidak ikut Rapat Paripurna ini.

Rapat Paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati akhir Tahun Anggaran 2019, Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 serta Penetapan Perubahan Propemperda 2020.

Dalam rapat, Bupati Maros,  HM Hatta Rahman memaparkan; relevan dengan adanya Instruksi Presiden tentang Pengalokasian Anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah ini, menghasilkan perubahan pada KUA dan PPAS pada Tahun Anggaran berjalan. “Jadi berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut perubahan KUA yang diusulkan pendapatan pada APBD Pokok yang direncanakan sekitar Rp1.533.225.141.871 mengalami penurunan menjadi Rp1.281.029.309.000”.   Sementara dari sisi pembelanjaan, dalam APBD Induk yang direncanakan sebesar Rp 1.556.225.141.871 mengalami penurunan pada perubahan menjadi Rp1.399.881.847.063.

Sekda Kabupaten Maros, A Davied Syamsuddin sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa ada pengurangan dana transfer pusat. Itu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa. Olehnya itu, pihaknya mewanti-wanti untuk tidak menjalankan kegiatan yang tidak produktif.  “…..semua dipotong, totalnya Rp122 miliar di anggaran perubahan,” imbuhnya.     (DisKominfo)

Check Also

Pemkab Maros Gelar Job Fair 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-TK) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.