Maros- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Regulasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) bertempat di Baruga B, Rabu (24/07/2019).
Maksud pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati HA Harmil Mattotorang dan turut dihadiri oleh para Ketua Partai Politik. Panitia juga menghadirkan Narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Wakil Bupati dalam sambutannya sembari membuka kegiatan ini menyampaikan harapannya agar setelah kegiatan ini dapat diimplementasikan tertib administrasi keuangan partai politik. (DisKominfo)