Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Untuk Pengamanan Informasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros pada Selasa, 2 Juni 2019, bertempat di Baruga A Kantor Bupati Maros. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan HM Alfian Amri yang diikuti para Staf Ahli, Asisten Setda dan Kepala OPD/Camat Lingkup Pemkab Maros. Dalam pelaksanaannya, Dinas Kominfo menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku narasumber.
Langkah awal penerapan tanda tangan elektronik di Pemkab Maros diawali Penandatanganan MoU antara Pemkab Maros dengan Badan Siber dan Sandi Negara di Hotel Four Point by Sheraton-Makassar pada 25 April 2019 yang diwakili Bupati Maros dan Kepala BSSN. Substansi MoU ini tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kominfo Kabupaten Maros dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di hari yang sama. Dengan Perjanjian Kerjasama ini, Dinas Kominfo selaku Leading Sector bidang komunikasi dan informatika menindaklanjuti dengan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Untuk Pengamanan Informasi guna memberikan pemahaman kepada para Kepala OPD tentang pentingnya pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan pengaplikasian tanda tangan elektronik dalam setiap dokumen pelayanan publik oleh seluruh OPD dapat terealisasi.
Sejatinya, penyebaran informasi tentang pemanfaatan tanda tangan elektronik merupakan tugas dari Bidang Persandian dalam mendorong peningkatan keamanan informasi dokumen pelayanan publik dan transaksi elektronik di Pemkab Maros.