Home / Kegiatan / Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publikasi Diskominfo Sosialisasikan e-Lapor Via Radio

Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publikasi Diskominfo Sosialisasikan e-Lapor Via Radio

e-Lapor merupakan aplikasi yang dibangun oleh Pemerintah untuk menerima layanan aspirasi dan aduan dari masyarakat menyangkut pengawasan pembangunan dan pelayanan publik yang bersifat dua arah sehingga melalui pemanfaatan aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif, mudah dan terpadu.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros dalam hal ini Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publik yang diwakili oleh Kepala Bidangnya, pada Rabu, 13 Maret 2019, melakukan Sosialisasi LIVE di Studio Radio Maros F.M. pada acara Talk-Show di sela-sela Indonesian Top News, terkait himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya pemanfaatan Aplikasi e-Lapor ini; apa substansi e-Lapor itu sendiri, bagaimana prosedur pengaduan dalam e-Lapor dan manfaat dari penggunann e-Lapor, kesemuanya dijelaskan secara gamblang. Acara tersebut juga menghadirkan seorang Narasumber dari Provincial Advisor Transformasi – GIZ (sebuah Lembaga yang menangani Percepatan Penyebarluasan Informasi Melalui IT), Ir. Fadiah Macmud, M.Pd.  

Dilain sesi, Kabid Pengelolaan Data dan Layanan Publik, Dra. Sumartini, MM. saat diwawancarai usai acara live tersebut menuturkan:  “…..sebenarnya, sosialisasi e-Lapor ini sudah dilakukan sejak tahun 2018, namun belum maksimal. Insyaallah dalam tahun ini, kita akan berupaya untuk lebih banyak lagi mengadakan sosialisasi. Bahkan, ada rencana untuk ‘goes to campus’ ke kampus-kampus yang ada di Kabupaten Maros pada awal bulan April. Untuk kegiatan Sosialisasi formalnya sendiri, dijadwalkan pada minggu ke-4 Maret di Baruga A Kantor Bupati Maros”.  

Lebih lanjut beliau menjelaskan:  “selama ini, orang kadang membuat aduan pada jalur yang salah yang akhirnya berdampak hukum karena terjerat UU ITE. Dengan adanya aplikasi e-Lapor ini, akan menjadi sarana penyaluran yang tepat untuk membuat aduan atau laporan. Pihak pengadu tidak perlu hawatir, ada kode etik yang harus dipatuhi pengelola e-Lapor, aspek kerahasiaan identitas pelapor tetap terjaga, termasuk nomor handphone-nya sekali pun, sepanjang terkonfirmasi bahwa aduan atau laporannya itu real atau faktual. Beliau menambahkan bahwa untuk mekanisme aplikasi e-Lapor itu sendiri akan diuraikan secara detail dan sistematis nantinya dalam Sosialisasi Aplikasi e-Lapor secara formal sebagaimana yang telah dijadwalkan.

Check Also

Sekda Andi Davied Syamsuddin Buka Kegiatan Bimtek Implementasi Tanda Tangan Elektronik Lingkup Pemkab Maros 2023

Maros–   Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Maros menggelar kegiatan Bimbmbingan Teknis Implementasi Tanda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.