Dinas Perpustakaan Gelar Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif

Maros – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros menggelar sosialisasi Jadwal Retensi arsip Fasilitatif dan Substantif pada hari Rabu (06/11/2019) di Gedung Baruga A.

Kegiatan ini dibuka Asisten Administrasi Umum SETDA H Sulaeman Samad dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 pasal 48 mengamanatkan setiap instansi untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip.

Adapun maksud pelaksanaan kegiatan yakni untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pentingnya arsip agar organisai perangkat daerah dapat secara profesional mengelolah arsipnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat melaksanakan penyusutan arsipnya sesuai yang tertera dalam JRA dan setiap OPD dapat memberikan kepastian hukum dalam menentukan nasib akhir dari arsip yang tercipta serta dapat memberikan umur simpanan yang pasti.  (KomInfoMaros)

Check Also

Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Birokrasi, Pemkab Maros Gelar Sosialisasi TTE

Maros_Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan Sosialisasi Keamanan mengenai Implementasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *