Maros- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemerintah di Bidang Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) di Baruga B Kantor Bupati Maros, Rabu (06/11/2019).
Sekedar gambaran, IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk Izin Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk naskah satu lembar. Kegiatan ini diikuti para pelaku usaha kelompok/perorangan bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada di daerah ini.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usaha bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah tersebut. (DisKominfo)