Peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI memiliki kebahagiaan tersendiri bagi narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Maros. Pasalnya, 93 napi menerima remisi atau pengurangan masa tahanan tepat tanggal 17 Agustus 2016.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, melalui pemberian remisi ini mempercepat narapidana kembali dalam kehidupan masyarakat. Sehingga bisa memperbaiki kualitas para narapidana.
“Bagaimanapun narapidana memiliki peran sebagai anggota keluarga untuk menjalankan perannya,”katanya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi.
“Terutama bagi yang mendapatkan remiai bebas. Kita berharap bagi narapidana dana anak pidana yang mendapatkan remisi bebas bisa meningkatkan keimanannya ditengah-tengah masyarakat dan keluarganya,” paparnya.
Sementara Kepala Lapas Maros, Lukman mengatakan di Lapas Kelas II A Maros sekitar 93 orang yang mendapat remisi umum I (RU I) dan satu orang yang mendapat remisi umum II (RU II) atau langsung bebas. Pemberian remisi umum ini diperuntukkan bagi narapidana dan anak pidana.
“Dikatakan anak pidana karena Maros memiliki dwi fungsi, yang berfungsi sebagai lembaga dewasa dan ditetapkan sebagai penempatan Lapas anak,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya remisi ini baik narapidana maupun anak pidana bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Remisi yang diperoleh para narapidana dan anak pidana ini bervariasi mulai dari remisi enam bulan hingga satu bulan. (*)