Maros – Sebanyak 54 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Maros mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada hari kemerdekaan ini.
Pemberian remisi dilakukan di Ruang Pola kantor Bupati Maros dan diserahkan Bupati Maros HM Hatta Rahman, Minggu (17/8/2014) kemarin.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengemukakan, makna kemerdekaan menurut semangat HAM, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari penindasan, ancaman, intimidasi dari pihak-pihak lain.
Sementara menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Maros Lukman Amin, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.
Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. (Ilham/Adnan)