
Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membentuk Tim Terpadu Operasi Yustisi Penanganan Gangguan Keamanan dan Konflik Sosial di Kabupaten Maros.
Tim ini terdiri atas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 1422, Polres Maros juga Kejaksaan Negeri Maros.
Kepala Bidang Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Maros, Saharuddin Bado, mengemukakan Tim Terpadu Operasi Yustisi ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maros nomor 217/KPTS/300/III/2013.
“Tim ini bekerja untuk menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum dan keamanan yang kondusif dalam mendukung kelancaran pembangunan,” ujarnya, Rabu (8/5/2013).
Tim Terpadu Operasi Yustisi ini sudah melakukan dua kali operasi, yakni razia minuman keras di Kecamatan Simbang dan razia handphone pelajar di sejumlah sekolah di Kecamatan Bantoa, Lau, dan Turikale. (Ilo)