Maros – Pemerintah Kabupaten Maros diwakili Sekda A Davied Syamsuddin bersama sejumlah unsur terkait yakni MUI, Kantor Kemenag Maros, Dandim 1422 serta Kapolres Maros, pada Rabu (22/4/2020) melakukan penandatanganan Surat Himbauan tentang pelaksanaan Shalat Tarawih di rumah terkait upaya meminimalkan resiko penyebaran Covid-19.
Penandatanganan Surat Himbauan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama, Gubernur Sulsel dan Fatwa MUI Sulsel terkait panduan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri yang substansinya adalah penyampaian pelaksanaan sahur dan berbuka puasa dilakukan secara individu atau dalam lingkup keluarga inti saja.
Sekda A Davied Syamsuddin selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maros menyampaikan: “Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama baik di Lembaga Pemerintahan, Swasta, Masjid dan Mushalla, sebab itu ditiadakan,”. Sementara, terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti, pihaknya masih menunggu Keputusan Fatwa MUI.
Ditambahkannya, himbauan bersama ini akan diteruskan ke tingkat Pemerintah Kecamatan hingga ke Pemerintah Desa. (DisKominfo)