Sekda Bersama Unsur Terkait Lakukan Penandatanganan Himbauan Shalat Tarawih di Rumah

Maros –  Pemerintah Kabupaten Maros diwakili Sekda  A Davied Syamsuddin  bersama sejumlah unsur terkait yakni  MUI, Kantor Kemenag Maros, Dandim 1422 serta Kapolres Maros, pada Rabu (22/4/2020) melakukan penandatanganan Surat Himbauan tentang pelaksanaan Shalat Tarawih di rumah terkait upaya meminimalkan resiko penyebaran Covid-19.

Penandatanganan Surat Himbauan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama, Gubernur Sulsel dan Fatwa MUI Sulsel terkait panduan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri yang substansinya adalah penyampaian pelaksanaan sahur dan berbuka puasa dilakukan secara individu atau dalam lingkup keluarga inti saja.

Sekda A Davied Syamsuddin  selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maros menyampaikan:  “Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama baik di Lembaga Pemerintahan, Swasta, Masjid dan Mushalla, sebab itu ditiadakan,”. Sementara, terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti, pihaknya masih menunggu Keputusan Fatwa MUI.

Ditambahkannya, himbauan bersama ini akan diteruskan ke tingkat Pemerintah Kecamatan hingga ke Pemerintah Desa.    (DisKominfo)

Check Also

Dengan Paket 6 Standar Pelayanan Minimal, Pemkab Maros Launching Program Posyandu Era Baru

Maros_ Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa, Pemerintah kabupaten Maros resmi meluncurkan Posyandu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *