Dinas Kopumdag Sosialisasikan Peraturan dan Kebijakan IUMK

Maros- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemerintah di Bidang Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) di Baruga B Kantor Bupati Maros, Rabu (06/11/2019).

Sekedar gambaran, IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.

Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usaha bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di daerah ini.  (DisKominfo)

Baca Juga

Transformasi Pertanian Modern: Kementan Uji Coba Sistem PM-AAS di Maros, Targetkan Produksi 10 Ton Per Hektar

MAROS-Kementerian Pertanian melalui Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia (BRMP) resmi memulai penerapan program Pertanian …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *