Pemkab Maros dan DPRD Maros telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017, dengan nilai anggaran sebesar Rp159.288.120.853.
Sebelumnya APBD Maros sebesar Rp1.259.001.104.000, setelah penambahan tersebut, naik menjadi Rp1.418.289.225.853.
Sekretaris Daerah Maros H Baharuddin mengatakan, dalam APBD-P 2017 itu terdapat anggaran belanja pokok sebesar Rp1.258.914.066.000, berubah menjadi Rp1.418.258.431.746 atau bertambah sebesar Rp159.344. 365.746.
Perubahan pada pendapatan dan belanja daerah tersebut disebabkan karena adanya perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat, antara lain adanya tambahan pendapatan seperti, dana hibah pasca bencana, dana BOS, hibah PDAM, dana perimbangan DBH, pajak bukan pajak, pengembalian dan tambahan PAD pada pajak restoran PPJ, PBB, dan BPHTB serta IMB.
“Dengan tambahan pendapatan tersebut, maka sudah pasti bagian belanja mengalami penyesuaian anggaran,” jelasnya dalam rapat paripurna penetapan APBD-P, Senin kemarin.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros, H Takdir mengatakan, dalam APBD-P juga dianggarkan untuk pendapatan anggota DPRD Maros.
Sehingga ada tambahan sekitar Rp3,6 miliar. Pendapatan itu mulai berlaku 1 Agustus 2017. Kenaikan itu meliputi gaji, biaya transportasi, serta tunjangan reses Anggota DPRD.
“Kita mengacu pada aturan yang ada dengan adanya kenaikan pendapatan anggota DPRD Maros,” sebutnya. (*)