Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Maros melaksanakan Pelatihan bagi Pelatih (TOT) Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Pemkab Maros terhadap KDRT yang akhir-akhir ini semakin meningkat, hal ini didasari banyaknya laporan yang masuk pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maros.
Selain itu, KDRT sering mewarnai media massa, baik itu dimuat melalui media cetak, online maupun televisi. Bahkan di tengah-tengah masyarakat sering dijumpai perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD, Badan Pengendalian Penduduk dan KB, Inspektorat, Kementerian Agama, Bagian Hukum Setda, PKK, Polsek, Puskesmas, Dharma Wanita, LBH.
Juga pekerja sosial, kelompok konstituen dan kelompok para legal yang merupakan pendamping korban KDRT di desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan korban KDRT dan diharapkan bisa saling bersinergi untuk penanganan dan pendampingan KDRT.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya penyebarluasan informasi tentang KDRT sebagai upaya untuk menambah wawasan bagi kader pendamping tentang pencatatan dan pelaporan korban KDRT.
Narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu 2-3 Agustus 2017 di Baruga B Kantor Bupati Maros ini, yakni Wakil Bupati Maros, Kajari Maros, Kanit PPA Satreskrim Polres Maros, Ketua TP PKK Maros, Kadis Kesehatan Maros, Kadis PPPA Maros, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Makassar, Yayasan MAMPU BaKTI Makassar.
Beberapa hal yang menjadi kendala dalam penanganan KDRT di Kabupaten Maros adalah belum ada tenaga psikolog dan pendamping hukum, belum tersedia rumah aman atau shelter sehingga korban kekerasan dititip di rumah singgah milik Dinsos.
Dinas PPPA Maros berharap untuk peningkatan kualitas layanan KDRT serta permasalahan perempuan dan anak dengan membentuk Pusat Layanan Terpadu Satu Atap dengan melibatkan semua lembaga layanan, lembaga masyarakat dan instansi terkait sehingga penanganan aduan bisa lebih komprehensif untuk pendampingan dan pemulihan korban. (*)