Maros – Bupati Maros HM Hatta Rahman mendampingi Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyaksikan pembayaran secara seremonial bagi pemilik lahan yang terkena pembebasan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros di Kantor Kecamatan Mandai Maros, 2 Juli kemarin.
Menurut Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Sulsel, S Muh Ikhsan, pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ini diperuntukkan bagi 13 pemilik lahan.
“Ini merupakan yang terakhir untuk tahap kedua. Ganti rugi tahap pertama dengan luas 7,4 ha telah rampung 100 persen. Sedangkan untuk tahap dua luasnya 60 ha untuk 258 bidang dengan biaya ganti rugi sekitar 521 miliar,” paparnya.
Ada tujuh bidang yang akan dititip dipengadilan dari 258 bidang pada tahap kedua ini. Sebelumnya jumlah keseluruhan untuk tahap kedua sekitar 23 bidang dan dibayarkan 13 dan tujuh dititip dipengadilan. Sisanya masih berproses.
Selain itu juga dilakukan penyerahan simbolis sertifikat gratis program nasional agraria (Prona dan Pertanian). Pada tahun 2015 Provinsi Sulsel memprogramkan sekitar 44 ribu sertifikat gratis bagi masyarakat yang memiliki lahan namun belum mempunyai surat bukti kepemilikan lahan dari pertanahan, semuanya sudah rampung 100 persen.