Maros – Pemkab Maros mengeluarkan surat edaran larangan menjual dan memakai pakaian bekas asal impor atau dikenal cakar bagi warga Maros.
Surat edaran ini dikeluarkan menyusul surat dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, bernomor 48/SPK/SD/2/2015 peihal penanganan pakaian bekas asal impor.
Kementerian Perdagangan pengujian terhadap 25 contoh pakaian bekas impor yang beredar di pasar. Dari hasil pengujian dipastikan bahwa ada cemaran bakteri dan jamur patogen yang ditunjukkan oleh parameter pengujian angka lempeng total (ALT).
Juga ditemukan Mikroba dan Kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi. Kandungan Mikroba pada pakaian bekas yang diuji diantaranya memiliki nilai total 216.000 koloni/g dan Kapang sebanyak 36.000 koloni/g.
Cemaran Mikroba dan Kapang yang sangat tinggi pada pakaian bekas impor tersebut dapat menimbulkan penyakit yang berawal dari kontak langsung dengan kulit, atau ditransmisikan oleh tangan yang kemudian membawa infeksi masuk lewat mulut, hidung, dan mata.
Bakteri itu dapat menyebabkan beragam gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka pada kulit manusia, gangguan pencernaan, bahkan infeksi pada saluran kelamin.
“Ini sangat berbahaya sehingga perlu kami himbau ke masyarakat untuk tidak membeli cakar mengingat minat warga terhadap cakar cukup tinggi,” ujar Bupati Maros HM Hatta Rahman, melalui Humas Pemkab Maros, Rabu (11/3/2015).
Warga Maros diingatkan agar jangan karena harga murah dan kualitas bagus tapi mengesampingkan kesehatan. Apalagi hal ini telah melalui pengujian yang menyebutkan cakar berbahaya bagi kesehatan.
Seluruh pedagang atau pelaku usaha di Maros agar tidak menjual pakaian bekas impor dan kepada konsumen tidak membeli dan memakai pakaian bekas impor. (Alfi)