Jakarta – Bupati Maros Ir HM Hatta Rahman MM hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II Lantai 3 DPR RI, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Bupati Maros hadir bersama 14 kepala daerah pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan menjadi satu-satunya bupati dari Sulsel. Selain APKASI, RDPU ini juga menghadirkan pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Ada juga pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) serta Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara. Sedangkan Pansus dihadiri Saidi Butar Butar, Amin Santono, serta sejumlah anggota Pansus lainnya.
RUU HKDP terdiri atas 14 Bab dan 140 sebagai revisi atas Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut pendangan Pansus, penggalian potensi ekonomi daerah cukup dominan dalam RUU HKDP ini, sebab mengatur tentang tanggung jawab dan hak yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama tentang DAU dan DAK.
Menanggapi RUU HKDP ini, APKASI menilai, pemerintah daerah mengusulkan agar belanja pegawai jangan dilakukan melalui DAU tapi APBN. Hal ini untuk terciptanya keadilan fiskal di daerah.
Hasil dari RDPU ini akan dbahas dengan kementerian terkait. Sehingga Pansus menargetkan, RUU HKDP ini empat bulan ke depan, jika tidak dapat ditetapkan, maka akan diajukan oleh DPR RI pada periode berikutnya. (Alim)