Maros – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSPM) Kabupaten Maros melaksanakan sosialisasi prosedur pelayanan perizinan yang dimulai Rabu (9/10/2013).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga Maros terkait proses pengurusan izin di Kabupaten Maros.
Menurut Kepala KPTSPPM MAros, M Ferdiansyah, mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros dengan cara bergiliran.
Dalam sosialisasi ini KPTSPPM menjelaskan tata cara mengajukan permohonan sampai selesainya proses pembuatan izin.
“Kami tegaskan sosialisasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi instansi terkait, tapi juga pada masyarakat,” ujar mantan Camat Simbang ini kepada wartawan, Jumat (11/10/2013).
Dia menuturkan, selama ini masih banyak warga yang enggan mengurus surat perizinan karena kurang mengerti cara mengurus izin. Bahkan tak jarang mereka menggunakan jasa calo, padahal proses perijinan di kabupaten Maros tidak rumit.
Sosialisasi ini bukan hanya melibatkan warga, namun juga lurah, camat, pengusaha, dan tokoh masyarakat. Ini agar mereka paham cara mengurus izin, biayanya dan waktu proses perizinan,” katanya.
Ferdy mengharapkan, pasca sosialisasi ini, warga yang ingin mendirikan bangunan ataupun memiliki usaha lainnya, harap mengurus izin mendirikan bangunan atau izin lainnya agar tidak melanggar Perda.
“Kalau ada yang ingin melakukan kegiatan dan membutuhkan izin, kantor kami selalu terbuka. Kami pasti akan membantu warga. Ini demi ketertiban. Karena bila tidak mengantongi izin, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” ujar mantan Kabag Kesra Pemkab Maros ini. (Alim)
saya mau tanya, apakah usaha perorangan dalam bidang usaha penjualan tiket pesawat secara online membutuhkan izin? dan masuk kategori dan persyaratan apa yg dibutuhkan? trims