Maros – Hutan kota merupakan ruang terbuka hijau (RTH) di daerah perkotaan yang berfungsi menjaga iklim mikro. Terutama dalam menyerap emisi karbon yang dikeluarkan oleh kendaraan, industri dan berbagai aktifitas manusia.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Maros, Muh Nurdin, mengemukakan hutan kota idealnya dalam satu wilayah perkotaan sedapat mungkin terdapat sekitar 20 sampai dengan 30 persen, di Kabupaten Maros luas hutan kota yang ada antara 6 sampai 7 hektar.
“Tersebar di sejumlah titik, yaitu di depan kantor Bank Sulselbar Maros, di depan dan belakang kantor Bupati Maros, halaman kantor Dishutbun Maros dan dibeberapa halaman perkantoran,” katanya.
Keberadaan hutan kota di Maros terus ditata dengan baik. Pemkab Maros terus berupaya menambah luasan RTH. Baik di sisi jalan, ruang-ruang publik dan halaman-halaman kantor dan sekolah.
Berbagai jenis tanaman yang telah ditanam di Hutan Kota Maros seperti Mahoni, Dadap’angsana, Bitti, Terembesi, Gamelina, Sengon, Jabon, Sukun, Glodokan, Flamboyan dan jenis yanaman lainnya.
Hutan kota di depan Bank Sulselbar Maros, telah dibangun sejak tahun 1997, sementara di depan kantor Bupati Maros tahun 2001, belakang kantor Bupati Maros dan sekitarnya sekitar tahun 2010.
Selain menyerap emisi karbon, hutan kota juga berfungsi sebagai filter dalam meredam suara bising, serta sebagai tempat masyarakat untuk mendapatkan udara segar. (Ilo)
bagaimana dengan pantai kuri yang merupakan aset wisata pemkab Maros. mengapa pemerintah cuma memberikan janji?
memang bnyak yang harus d benahi d maros.
tapi saya cuma mengingatkan kalau pantai kuri sudah d rencanakan menjadi obyek pariwisata sejak 10 tahu yang lalu, namun sampai sekarang pemkab masih belum menanganinya.
terimakasih
BANGGA DENGAN PEMBANGUNAN MAROS,
AKAN TETAPI PERLU DIPERHATIKAN UNTUK JENIS TANAMAN YANG AKAN DI TANAM DI PINGGIR JALAN RAYA SEBAIKNYA MENGHINDARI JENIS TREMBESI (SAMANEA ZAMAN) KARENA SISTEM PERAKARAN POHON INI DAPAT MERUSAK PERMUKAAN JALAN.