Maros – Sedikitnya 200 permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini mengendap di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSP-PM) Kabupaten Maros.
Kepala KPTSP-PM Maros Muh Ferdiansyah mengemukakan, penyebab tidak jalannya proses permohonan IMB ini karena belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) IMB oleh DPRD Maros.
“Kita masih menunggu Perda IMB yang baru, karena kalau mengacu pada Perda lama tarifnya sangat rendah sehingga dengan perda IMB baru kita menggunakan tarif baru akibatnya permohonan IMB masyarakat sampai sekarang terhenti,” paparnya beberapa waktu lalu.
Ferdi mengakui banyak keluhan warga yang ingin mengurus IMB dialamatkan padanya. Pasalnya, warga mengira pihaknya yang tidak memproses permohonan IMB padahal pihaknya juga menunggu disahkannya Perda IMB yang baru.
Bukan hanya permohonan IMB saja yang tidak jalan. Tapi juga permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), SIUP dan HO. Karena salah satu syarat diterbitkannya SITU, SIUP dan HO adalah terbitnya IMB.
“Yang menjadi dasar mengeluarkan SITU, SIUP dan HO adalah IMB. Kalau tidak ada IMB maka SITU, SIUP dan HO juga tidak bisa terbit. Jadi tidak jalannya proses IMB menjadi efek domino pada terbitnya ijin-ijin lain,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IMB DPRD Maros A Patarai Amir membantah proses pembahasan Raperda IMB lamban. Menurutnya, kerja pansus bukan lamban namun memang pembahasannya yang cukup alot. Setelah melakukan studi banding di Semarang terkait IMB, Pansus langsung melakukan pembahasan dengan pihak eksekutif.
“Kami baru saja selesai rapat dengan pihak eksekutif, pekan depan rencanannya kita sudah pemantapan dengan pansus, jadi bukan lamban tapi memang pembahasannya alot,” ungkapnya.
DPRD Maros menargetkan, 12 September mendatang Raperda IMB ini akan disahkan menjadi Perda. (Alfi)