Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Maros menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sosialiasai ini berlangsung di aula Rumah Makan Idaman, Selasa (19/3/2013). Sosialisasi ini diikuti pelajar, guru, tokoh masyarakat se-kabupaten Maros dan dibuka Sekretaris Daerah Maros, Baharuddin.
Menurut Baharuddin, Pemerintah Kabupaten Maros menjamin setiap anak di Maros mendapatkan pendidikan, kesehatan dan menjalankan ibadah sesuai agama masing masing. Ketiga pola tersebut sejalan dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak,” paparnya.
Sementara Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Maros, Hj Kartini mengungkapkan setiap orang patut memahami kalau perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Anak juga berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Karena itu melalui sosialisasi ini diharapkan setiap anak dan orang tua mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Propinsi Sulawesi Selatan Nuranti dan Meisy Papayungan, Kasat Reskrim Polres Maros AKP S Syamsuddin serta Sekretaris Daerah Maros Baharuddin. (Ilo)