Antisipasi Trafficking, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar Sosialisasi

Maros– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) pada Rabu (18/09/2019) di Baruga B Kantor Bupati Maros .

“di Kabupaten Maros sendiri sampai saat ini belum ada data tercatat dari Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten Maros mengenai tindak pidana perdagangan orang (trafficking), namun kita tidak boleh lengah karena kejahatan ini adalah kejahatan yang terorganisir dan terselubung sehingga lembaga pemerintah, non pemerintah dan masyarakat serta mereka yang tergabung dalam gugus tugas PP-TPPO perlu saling koordinasi dan bekerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.” tutur Husaimah Husain selaku aktivis perempuan serta salah satu Narasumber kegiatan ini.

Trafficking adalah segala bentuk jual beli terhadap manusia dan juga ekploitasi terhadap manusia itu sendiri seperti perbudakan atau praktek yang menyerupainya, perdagangan atau pengambilan organ tubuh manusia,

Kurangnya pemahaman atau informasi yang menyebar ke masyarakat tentang trafficking itu sendiri menjadi dasar pertimbangan perlu diadakannya sosialisasi ini.  (DisKomInfo)

Baca Juga

Targetkan Kesejahteraan, Bupati Chaidir Syam Akselerasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Maros

MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus mengakselerasi program Transformasi Perpustakaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *