Maros_ Pemerintah Kabupaten Maros terus berupaya memudahkan masyarakat untuk mengembangkan ekonomi lokal dan legalitas bagi Kelompok rentan dan marginal di Tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Maros.
Melalui kerjasama dengan yayasan BaKTI, Pemkab Maros melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Penguatan Unit Usaha untuk pemberdayaan Ekonomi Tingkat Desa/Kelurahan yang dilaksanakan di Grand Town Hotel Maros, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 19 November sampai dengan 21 November 2024.
Menjadi Narasumber pertama terkait Legalitas Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Kepala Dinas Kesehatan dr. Muhammad Yunus, S.Ked., M.Kes memaparkan Materi tentang Legalitas Usaha PIRT dan Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industi Rumah Tangga (SPP-IRT).
“Kita mengapresiasi pertumbuhan pelaku usaha di Kabupaten Maros, maka menjadi tanggung jawab kita untuk mendukung Pemkab Maros di bidang kesehatan untuk membantu pelaku usaha mendapatkan izin secara legal” terang kadis kesehatan.
Ia menjelaskan maraknya Kejadian Luar Biasa(KLB) seperti keracunan makanan dikarenakan pelaku usaha yang belum memiliki izin PIRT nya, sehingga tugas Dinkes untuk mensosialisasikan kepada masyarakat hal apa saja yang harus dilakukan untuk menjamin pangan siap saji dan masakan rumah tangga yang aman.
“Apalagi untuk mengurus SPP-PIRT sekarang lebih mudah dibandingkan yang dulu, sekarang segalanya via online, tapi yang perlu diingat oleh pelaku usaha harus melakukan pengecekan berkala agar Izin PIRT nya tidak dibekukan”
Lebih lanjut ia menjelaskan alur pendaftaran SPP-PIRT, para pelaku usaha jika ingin dapat mendaftarkan usahanya melalui website www.oss.go.id atau mengunjungi kantor Dinas PMPTSP dimulai dari menginput kelengkapan data usaha sampai terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) maka pelaku usaha dipersilahkan login ke aplikasi untuk mengunggah data produk, upload rancangan lebel dan pernyataan komitmen, jika telah lengkap dan memenuhi persyaratan maka terbitlah Sertifikat Pemenuhan Komitmen – PIRT. Namun yang perlu diingat pelaku usaha harus melakukan pengecekan berkala agar izin PIRTnya tidak dibekukan.
“Kalau sudah mendaftar dan terbit SPP-PIRTnya, pelaku usaha segera menghubungi dinas kesehatan untuk dikunjungi agar bukti kunjungannya diupload lagi untuk kelengkapan data berkala” ucap dr.yunus
Sedangkan narasumber ke-2 dibawakan oleh Fajri selaku Penanggung Jawab PLUT, ia membahas materi tentang peran dan fungsi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Kabupaten Maros.
“PLUT sebagai terminal UMKM untuk memudahkan pelayanan legalitas, pembiayan, SDM, konsultasi dan cetak kemasan, pemasaran, dan layanan konsultasi hukum bagi pelaku usaha” ucapnya.
Sementara itu, Isma sebagai koordinator program INKLUSI di Kabupaten Maros mengungkapan harapan dengan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dalam mengurus legalitasnya.
Peserta yang hadir pada hari ini, pengurus 6 unit usaha, kelompok konstituen, perwakilan Diskoperindag, Dinkes, DPMPTSPTK, dan Konsultan PLUT.
Kegiatan hari ini bertujuan untuk memperkuat dan pemberdayaan ekonomi ditingkat desa/kelurahan, di Kabupaten Maros sendiri progran inklusi di yayasan BaKTi mendampingi 12 Desa dari 4 Kecamatan, diantaranya Desa Baruga, Mangeloreng dan Minasa Baji Kecamatan Banntimurung, Desa Borimasunggu, Desa Borikamase, Desa Mattirotasi Kecamatan Maros Baru, Desa Lekopaccing, Desa Damai, Desa Toddopulia Kecamatan Tanralili dan Desa Simbang, Desa Tanete, Desa Samangki Kecamatan Simbang
Isma juga menyampaikan aspirasi Kelompok rentan terkait tersedianya form bagi disabilitas di Puskesmas se-Kabupaten Maros.
“Ada kendala bagi teman-teman disabilitas dalam mengurus bpom karena ada lampiran dokumen surat keterangan disabilitas, kedepannya akan kita diskusikan dengan pak kadis apakah bisa mereka mendapatkan kemudahan mengakses form keterangan disabilitas di puskesmas?bukan hanya form berbadan sehat saja yang disediakan” (DisKominfo-SP)