Maros– Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salahsatu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di wilayah perkotaan. Program KOTAKU ini merupakam kolaborasi pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan mau pun implementasinya yang mengedepankan partisipasi masyarakat.
Di Kabupaten Maros sendiri telah dilaksanakan berbagai program untuk mendukung upaya mengurangi kawasan kumuh. Di tahun 2020, Kabupaten Maros memperoleh kucuran dana Rp1 miliar mendukung program KotaKu ini dan pada tahun itu juga, Kabupaten Maros didapuk sebagai kota terbaik I dalam pengelolaan kota kumuh 2020.
Sementara di tahun2021, ada 7 kelurahan pada 2 kecamatan di Kabupaten Maros yang mendapatkan bantuan kucuran dana guna percepatan Program Kotaku yaitu Kelurahan Boribellayya, Raya, Turikale, Taroada, Alliritengngae dan Kelurahan Pettuadae di Kecamatan Turikale serta Kelurahan Allepolea di Kecamatan Lau.
Bupati Maros HAS Chaidir Syam yang pada beberapa waktu lalu menerima audiensi Pengurus Kotaku menyampaikan, pihaknya akan terus mendukung Program Kotaku ini di Maros dan berharap Program Kotaku berjalan efektif hingga betul-betul dapat berkontribusi dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menghapus kawasan kumuh khususnya di Kota Maros.
Bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan Apel Pagi Rutin pada Senin (24/10/2022), dilakukan Penyerahan Tempat Sampah sebanyak 30 buah dari pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros kepada pihak Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Alliritengae Kecamatan Turilkale yang merupakan salahsatu bentuk kegiatan untuk meminimalisir luasan kawasan kumuh di wilayah Kota Maros.
Dilanjutkan pula dengan Penyerahan Bantuan Dana Bergulir di Masyarakat melalui Program KOTAKU BKM Alliritengae Kecamatan Turilkale kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kassi Polong, KSM Sejahtera, KSM Taufiq, KSM Cendana dan KSM Cemara Kelurahan Alliritengae yang totalnya berjumlah Rp 30 juta. (DisKominfo)