Maros– Tak perlu ke kota Makassar lagi, kini di Kabupaten Maros sudah tersedia Pelayanan Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis, tepatnya di Lapangan Pallantikang Maros.
Mengecek kondisi kendaraan agar ramah lingkungan, peduli aspek kenyamanan dan keselamatan penumpang, pengendara dan pengguna jalan lainnya, maka diwajibkan uji berkala kendaraan bermotor setiap 6 bulan sekali. Pemkab Maros melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertahanan (DPUTR-PP) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar melaksanakan Serah-Terima dan Launching Unit Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis, Jum’at (26/08/2022) di area Lapangan Pallantikang.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPTD yang diwakili Kepala Seksi Transarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD wilayah XIX Sulselbar, Arhan Safti. Menurut Arham Safti, dengan hadirnya unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis ini dapat meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Maros sehingga dapat mewujudkan seluruh kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) yang laik jalan.
Bupati Maros HAS Chaidir Syam berkesempatan melaunching layanan ini, dalam sambutannya menyampaikan rasa terimaksih kepada BPTD yang telah mengakomodir pinjam-pakai selama setahun unit alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis ini. Menurut Bupati, selama kurun 3 tahun belakangan, Pemkab Maros kehilangan kesempatan pemasukan PAD dari Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan bermotor secara berkala.
“dengan hadirnya layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Maros dari sektor perhubungan, semoga alat ini bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkab Maros” tutur Bupati.
Jika dulu KIR (pengujian berkala) kendaraan dilakukan dengan manual, kini semua serba digital dan hasil pemeriksaannya hanya butuh sekitar 15 menit saja para pengendara bisa langsung mendapatkan Smart Card/ Kartu Lulus Uji Elektronik (Blu-E) berkendara dan data kendaraan sudah otomatis terinput ke link website Kementerian Perhubungan. Smart Card yang dilengkapi dengan Radio Drequency Identification Data (RFID) sehingga dapat memberikan efisiensi biaya pada masyarakat yang lebih ekonomis dan meningkatkan keamanan dari potensi pemalsuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pemeriksaan laik fungsi kendaraan ini dikenakan biaya, untuk mobil penumpang seharga Rp 75.000, sedang mobil pengangkut barang /pick up dan truk pengangkut barang dimulai dari kisaran Rp 85.000, tergantung jumlah berat yang diberbolehkan (JBB), semakin tinggi JBB nya, semakin tinggi pula retribusinya.
Ada pun 10 pemeriksaan uji laik fungsi bermotor non statis yakni pengukuran dimensi/pra uji, uji emisi gas buang/CO HC Tester, uji ketebalan asap/smoke tester, uji lampu utama/ headlight tester, uji rem, uji kincup roda depan, uji berat kendaraan, uji kebisingan suara, uji kegelapan kaca dan uji pengukur kedalaman alur ban.
Tahun ini Pemkab Maros sedang membangun sarana infrastruktur gedung pelayanan KIR di area Pasar Tramo yang ditargetkan rampung tahun depan. Tentu saja dengan pelayanan secara digital juga sesuai standar dari Kementerian Perhubungan. (DisKominfo)