Tentang Usulan Pemberlakuan PSBB, Bupati: Kita Terus Kaji, Analisa dan Ikuti Perkembangannya

Maros –  Sejumlah pihak telah mengusulkan kepada Pemkab agar diberlakukan PSBB, namun hal itu butuh kajian, analisa dan perkembangan kondisi tingkat penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Bupati  HM Hatta Rahman mengaku akan mengikuti langkah Pemerintah Kota Makassar dalam pengajuan usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun harus didasari atas sejumlah pertimbangan. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkes memang memberi peluang kepada Kepala Daerah guna mempercepat penanganan COVID-19; Kepala daerah dapat mengajukan PSBB dengan sejumlah syarat yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Perlu diperhatikan, dalam pemberlakuan PSBB; ada klasifikasi apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, disamping itu roda perekonimian daerah otomatis harus tetap berjalan, maka tentunya butuh kajian serta analisa yang mendalam sembari terus mengikuti dan mengawal perkembangan penyebaran covid-19 di daerah ini.

Bupati pada Selasa (14/4/2020) menyampaikan untuk menerapkan PSBB,beberapa persyaratan harus dipenuhi seperti dengan melihat besaran angka kematian dan soal ketersediaan anggaran:  “….. PSBB ada syaratnya, seperti angka kematian dan juga penerapannya tidak ekuivalen dengan anggaran,”.

Sekalipun nantinya PSBB telah diberlakukan, meski telah disetujui Kementerian Kesehatan akan tetapi tidak dengan serta merta langsung diterapkan secara simultan, harus ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai Juknis yang mengatur implementasinya. Butuh waktu untuk sosialisasi secara luas dan merata di segenap penjuru wilayah kabupaten, baru selanjutnya dapat ditetapkan start pemberlakuan PSBB.

Namun demikian, Bupati berharap kondisi ini segara membaik dan masyarakat dapat kembali beraktifitas seperti biasanya.

Seperti diketahui Pemkab Maros telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam menekan margin bahkan memutus rantai penyebaran virus ini termasuk dengan menyediakan tempat khusus isolasi bagi warga yang positif covid-19 yang terkategori Orang Tanpa Gejala (OTG) di Rumah Susun.

Sehari sebelumnya, pada Senin (13/4/2020) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Maros digelar Rakor guna memaksimalkan penanganan Covid-19 yang dihadiri Bupati, Wabup, Unsur Forkopimda, Sekda, Direktur RSUD Salewangang dan para Kepala OPD.  (DisKominfo)

Check Also

Bupati Maros Terima Penghargaan Nasional, Terbaik Penerapan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi

Bupati Maros Dr. H.A.S Chaidir Syam kembali meraih penghargaan pada ajang Nasional.Kali ini, Bupati Maros …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *