Bupati Maros, Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran bernomor 300/589/SET, terkait larangan perayaan pergantian tahun 2019 secara berlebihan, Kamis (27/12/2018).
Melalui surat edaran tersebut, Hatta mengimbau kepada warga dan semua pihak, supaya meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, selama proses pergantian tahan.
Perayaan tahun baru harus dilakukan dengan sederhana, aman, tertib dan kondusif.
“Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkunganya masing-masing dengan mengaktifkan kembali patroli malam,” kata Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati.
Warga juga diminta untuk aktif melakukan pemantauan untuk mencegah tindakan kriminal, diantarnya pencurian. Warga tidak boleh lengah.
Jika keluar rumah, warga harus memastikan rumahnya terkunci dan menyembunyikan barang berharganya di tempat tertentu.
“Hal itu harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai warga keluar, lalu rumahnya dibobol maling. Kita harus tingkatkan kewaspadaan,” katanya.
Selain itu, warga juga diimbau untuk mewaspadai orang asing yang masuk ke lingkungan. Jika ada orang asing ditemukan, warga harus melaporkannya ke RT untuk segera didata identitasnya.
Jika warga menemukan adanya potensi konflik atau hal-hal yang mencurigakan, diminta untuk segera melapor ke Polsek terdekat.
“Waspadai orang asing dan laporkan jika ada potensi konflik, menggangu keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Darma melanjutkan, warga juga diminta untuk tidak menyalakan petasan di area yang padat rumah. Dikhawatirkan, percikan api petasan mengenai rumah warga dan berujung kebakaran.
Jika warga ingin tetap menyalakan petasan, sebaiknya di tempat yang aman dan jauh dari pemukiman. (anc)