Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maros menandatangi persetujuan bersama dengan DPRD Maros Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2019. Penandatanganan KUA PPAS digelar di Ruang Utama Paripurna DPRD Rabu (5/9/2018).
Dalam KUA-PPAS tahun 2019 ini, tertuang pendapatan APBD Maros mencapai Rp1,4 Triliun atau lebih rendah Rp60 Miliar dari tahun 2018. Dalam KUA-PPAS ini pendapatan asli daerah (PAD) Maros diproyeksi sebesar Rp249 Miliar, angka ini lebih rendah dari target tahun 2018 yakni Rp273 Miliar. Sedangkan belanja daerah diproyeksi Rp1,4 Triliun atau lebih rendah dari tahun 2018 yakni Rp1,5 Triliun.
Untuk tahun 2019, APBD Maros mengalami surplus sebesar Rp102 Miliar. Hal ini juga berbeda dengan tahun 2018 yang mengalami defisit sebesar Rp30 Miliar.
“KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang menjadi pedoman penyusunan APBD. Ini disusun berdasarkan rencana kerja prioritas daerah dari hasil Musrenbang yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ujar Hatta.
Hatta mengatakan, PPAS untuk tahun anggaran 2019 yang diberikan ke SKPD sifatnya sementara dan bukan merupakan pagu anggaran final.
“Untuk penetapan PPAS tahun anggaran 2019 per SKPD pada umumnya mengalami penurunan karena disebabkan beberapa hal seperti beberapa sumber pendapatan yang kemungkinan tidak berulang lagi atau berkurang jumlahnya seperti DAK dan DID terutama pada Dinas Kesehatan dan RSUD Salewangan,” papar Hatta.